Berkas Petinggi KAMI di Jakarta dan Medan yang Diduga Hasut Demo Tolak Omnibus Law Sudah P21

11 Desember 2020, 16:28 WIB
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono.* /Semarangku.com/Humas Polda Jateng

SEMARANGKU – Berkas petinggi KAMI di Jakarta dan Medan yang diduga menghasut massa saat demo tolak Omnibus Law dinyatakan sudah P21 atau dengan kata lain sudah lengkap.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyatakan berkas penyidikan tersangka anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan dan Jakarta sudah rampung.

Sebagaimana diketahui sebelumnya bahwa sejumlah petinggi KAMI diduga menghasut massa saat demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang berakhir ricuh.

Baca Juga: Stray Kids dan GOT7 Akan Tampilkan Penampilan Terbaik dalam TV Show Shopee 12.12 Birthday Sale

Baca Juga: Promo Peak Day 12.12, ShopeePay Menawarkan 9x Promo dalam Sehari dan Beragam Pilihan Merchant

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan, berkas Ketua KAMI Medan Khairi Amri sudah dinyatakan lengkap atau P21 sejak 2 Desember lalu.

Sementara, Bareskrim juga telah melimpahkan tahap II pada 7 Desember 2020 ke Kejari Medan.

"Sama seperti tersangka lainnya yang ditangkap di Medan yakni, Juliana, Novita Zahara dan Wahyu Rasasi Putri berkas P21 pada 2 Desember 2020 dan tahap dua pada 7 Desember di Kejari medan," kata Argo dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat, 11 Desember 2020 dalam keterangan resminya.

Baca Juga: Kini Berstatus Tersangka, Pihak Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya untuk Ini, Sebelumnya Mangkir

Baca Juga: BTS Rilis Video Musik Dynamite Versi Holiday Remix yang Meriah dan Ceria, ARMY Bisa Cek di Sini

Disisi lain, untuk dua petinggi KAMI di Jakarta, yakni Syahganda Nainggolan dan Jumhur Hidayat berkas penyidikannya sudah dinyatakan lengkap dan telah dilaksanakan pelimpahan berkas dan tersangka atau tahap II ke pihak Kejaksaan.

"Sedangkan untuk Syahganda Nainggolan sudah P21 pada 20 November 2020 sudah di tahap II 3 Desember 2020. Selanjutnya, untuk tersangka Jumhur P21 tanggal 24 November 2020 dan tahap II 10 Desember 2020," ucap Argo.

Sementara itu, dua berkas penyidikan untuk tersangka Anton Permana sudah dikirimkan ke pihak Kejaksaan. Untuk saat ini, Polri masih menunggu apakah berkas tersebut dinyatakan P21 atau P19.

Baca Juga: Berkat Elsa, Aldebaran dan Andin Makin Mesra! Tonton Ikatan Cinta Eps 11 Desember 2020 di RCTI

Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke dtks.kemensos.go.id Ada Bantuan Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos, Ini Syaratnya

Lalu, untuk tersangka Dedi Wahyudi berkas dikembalikan oleh Kejaksaan atau P19 dan setelah itu sudah dikirimkan kembali berkas tersebut pada 30 November 2020.

“Sedangkan untuk tersangka Kingkin Anida berkas sudah P21 18 November 2020 dan sudah di tahap II 24 November 2020. Kemudian, tersangka Videlia Esmerela sudah P21 27 November 2020 dan tahap II untuk tanggal 16 Desember 2020," ucap Argo.

Sementara untuk kasus yang ditangani oleh Polda Kalimantan Barat, tersangka Yazid yang masih di bawah umur juga sudah dilakukan Diversi. Untuk tersangka Edy Bahtiar berkasnya dinyatakan P21 pada 16 November 2020 dan sudah tahap II.

Baca Juga: Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Sebut Mahasiswa Alami Puber Agama dan Sarankan Hal Ini

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Nama 8 Paslon PKB yang Menang di Pilkada Jateng 2020

Atas perbuatannya para tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) UU 19 Tahun 2016 UU ITE dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU ITE.

Kemudian, Pasal 310 dan atau Pasal 311 KUHP, Pasal 207 KUHP, Pasal 160 KUHP, Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2), dan Pasal 15 UU Nomor 1 tahun 1946 tentang berita bohong.

Argo menambahkan, dengan selesainya berkas tersebut, Bareskrim Polri tetap akan melakukan pengembangan kepada pihak-pihak lain yang diduga terlibat.

Baca Juga: Nam Joo Hyuk Ngaku Sulit Move On dari Drama Korea Start Up Tapi Tak Sejalan dengan Nam Do San

Baca Juga: Polda Jateng Siapkan Tim Urai Massa untuk Basmi Perkara Ini Setelah Pilkada Serentak 2020

"Kami tetap mengembangkan jaringan tersebut dari kasus yang kami ajukan P21, kami cek jaringan kembali kalau ditemukan kami proses kembali, jaringan lain. Berkas ini tak berhenti disini kalau ditemukan ada kaitannya ada aliran kepada orang-orang yang ada fakta hukum ada pidana akan kami proses," tegas Argo.

Sebelumnya, Bareskrim Polri menangkap delapan orang yang terdiri atas petinggi dan anggota Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Jakarta dan Medan.

Mereka diduga menjadi sosok yang melalukan penghasutan sehingga demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law tersebut berujung ricuh di kedua provinsi tersebut.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Tags

Terkini

Terpopuler