Kini Berstatus Tersangka, Pihak Habib Rizieq Datangi Polda Metro Jaya untuk Ini, Sebelumnya Mangkir

11 Desember 2020, 15:32 WIB
Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab. /Dok: PMJ News

SEMARANGKU – Kini Habib Rizieq Shihab telah menyandang status sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.

Tim kuasa hukum Habib Rizieq dan 5 orang tersangka panitia acara di Petamburan mendatangi Polda Metro Jaya hari ini, Jumat, 11 Desember 2020.

Kedatangan tim kuasa hukum Habib Rizieq bertujuan untuk meminta surat panggilan sebagai tersangka sekaligus sebagai langkah proaktif.

Baca Juga: BTS Rilis Video Musik Dynamite Versi Holiday Remix yang Meriah dan Ceria, ARMY Bisa Cek di Sini

Baca Juga: Berkat Elsa, Aldebaran dan Andin Makin Mesra! Tonton Ikatan Cinta Eps 11 Desember 2020 di RCTI

“Hari ini mendatangi Polda Metro Jaya untuk menjelaskan sebenarnya pada pemanggilan yang kedua terkait HRS beberapa hari yang lalu kita sudah berkomunikasi, yaitu mendatangi dan mengirimkan surat permohonan untuk penjadwalan ulang sebagai saksi atas kasus yang dimaksud,” kata kuasa hukum Habib Rizieq, Aziz Yanuar di Polda Metro Jaya, dikutip dari ANTARA.

Habib Rizieq diketahui tidak memenuhi pemanggilan kedua dari Polda Metro Jaya sehingga pihaknya mengajukan surat permohonan penjadwalan ulang.

“Akan tetapi perkembangan, dinamikanya berubah, sekarang kami di sini proaktif mendatangi pihak Polda Metro Jaya untuk mengambil surat panggilan,” tambahnya.

Baca Juga: Masukkan NIK KTP ke dtks.kemensos.go.id Ada Bantuan Usaha Rp 3,5 Juta dari Kemensos, Ini Syaratnya

Baca Juga: Wakil Gubernur Jawa Tengah Taj Yasin Sebut Mahasiswa Alami Puber Agama dan Sarankan Hal Ini

Pihak Habib Rizieq memilih untuk proaktif dengan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mendapatkan surat panggilan sebagai tersangka.

Habib Rizieq diketahui menikahkan putrinya yang bernama Najwa Shihab di kediamannya di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat pada Sabtu, 14 November lalu.

Sayangnya, dalam acara pernikahan yang juga dibarengi dengan peringatan Maulid Nabi ini dihadiri ribuan orang yang menyebabkan kerumunan.

Baca Juga: Ini Daftar Lengkap Nama 8 Paslon PKB yang Menang di Pilkada Jateng 2020

Baca Juga: Nam Joo Hyuk Ngaku Sulit Move On dari Drama Korea Start Up Tapi Tak Sejalan dengan Nam Do San

Sedangkan, di masa pandemi ini, protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 harus ditegakkan.

Adanya kerumunan massa dalam acara tersebut menyebabkan timbulnya dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

Setelah memeriksa sejumlah saksi, Polda Metro Jaya akhirnya meningkatkan status kerumunan massa ini ke penyidikan.

Baca Juga: Polda Jateng Siapkan Tim Urai Massa untuk Basmi Perkara Ini Setelah Pilkada Serentak 2020

Baca Juga: Aturan Karantina Solo Mulai 15 Desember, Sekda Surakarta: Istilahnya Bukan Karantina Karena Beda UU

Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan yang terjadi di pernikahan putrinya di Petamburan.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes polri Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, pada Kamis, 10 Desember 2020. Selain Habib Rizieq, Yusri juga menetapkan 5 orang panitia acara tersebut sebagai tersangka.

5 orang yang dimaksud yaitu Ketua panitia sodara HU, sekretaris panitia sodara A, saudara MS sebagai penanggung jawab dan juga keamanan, saudara SL sebagai penanggung jawab acaranya dan saudara HI sebagai kepala seksi acara.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler