SEMARANGKU – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengizinkan pembelajaran tatap muka pada Semester Genap Tahun Ajaran 2020-2021.
Namun, ada tiga syarat wajib yang harus dipenuhi oleh pihak sekolah untuk menggelar pembelajaran tatap muka.
Satu saja syarat wajib itu tak terpenuhi maka pembelajaran tetap akan dilaksanakan jarak jauh.
Baca Juga: Alhamdulillah, Insentif Tenaga Kesehatan Sudah Cair, Totalnya Rp5,5 Triliun
Baca Juga: KTP Muncul di eform.bri.co.id/bpum BLT UMKM Rp2,4 Juta Langsung Cair, Ini Cara Daftar Banpres BPUM
‘’Bahwa pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 bukan berarti tanpa prasyarat yang ketat," kata Nadiem dalam Rapat Koordinasi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebagaimana dikutip ari Antara News, Senin 30 November 2020.
Tiga syarat wajib yang mesti dipenuhi sekolah sebagai berikut.
1.Memperoleh izin pemerintah daerah
Menteri Nadiem menyebutkan bahwa penentuan pemberian izin PTM tidak lagi didasarkan pada peta zonasi risiko dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19.
Baca Juga: Tiba-tiba Minta Doa, Ternyata Ini Kondisi Wagub DKI Jakarta Riza Patria Terbaru
Baca Juga: Taati Perintah Presiden Soekarno, Fadli Zon: Stop Beri Visa untuk Warga Israel!
Tetapi oleh pemerintah daerah (pemda), kantor wilayah (kanwil) atau Kementerian Agama (Kemenag), dan tetap dilanjutkan dengan izin berjenjang dari satuan pendidikan dan orang tua.
"Tidak harus serentak se kabupaten per kota, tapi bisa bertahap di tingkat kecamatan, kelurahan dan desa. Semuanya tergantung keputusan pemda tersebut," katanya.
2. Memperoleh izin dari orang tua siswa
Satuan pendidikan harus memperoleh persetujuan dari komite sekolah dan perwakilan orang tua.
Baca Juga: Edison Cavani Terancam Sanksi FA Usai MU Menang 3-2 Lawan Southampton
Baca Juga: Miris, Balita Tewas Saat Diajak Mengemis Bersama Ibunya
Orang tua, katanya, memiliki hak penuh untuk menentukan apakah anaknya boleh masuk sekolah atau tidak.
Apabila izin tidak diberikan persetujuan, maka peserta didik akan melanjutkan pembelajaran dari rumah secara penuh.
Bagi orang tua yang tidak mengizinkan anaknya untuk melaksanakan PTM, maka sekolah tetap diwajibkan untuk memfasilitasi pembelajaran secara jarak jauh bagi peserta didik.
Baca Juga: Presiden Jokowi Sentil Jawa Tengah dan Jakarta Usai Kasus Aktif Covid-19 Indonesia Meroket
Baca Juga: Akankah Joe Biden Kembali pada Kesepakatan Nuklir Iran Usai Ilmuwan Mohsen Fakhrizadeh Terbunuh?
3. Satuan pendidikan juga harus memenuhi daftar periksa.
Hal ini berkaitan dengan penerapan protokol kesehatan ketat di masing-masing sekolah.
"Dari semua ini yang terpenting adalah pemda harus mempertimbangkan dengan matang pemberian izin PTM," demikian kata Menteri Nadiem. ***