Jika golongan di atas sudah memenuhi syaray, maka selanjutnya mendaftarkan diri di kantor koperasi UMKM di daerahmu dengan membawa dokumen sebagai berikut:
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Baca Juga: Liverpool Nelangsa! Usai Virgil van Dijk, Kini Joe Gomez dan TAA Juga Alami Cedera Serius
Baca Juga: Ceroboh! Neymar Dilarang Streaming di Twitch Usai Sebarkan Nomor Ponsel Pemain Ini
2. Nama lengkap.
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP.
4. Bidang usaha.
5. Nomor telepon.***