Baca Juga: BSU BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Tahap 2 Cair, Yuk Cek Nama Penerima di Link Ini
Jika itu kalian, bisa dicek dulu golongan pelaku usaha yang bisa mendapatkan BLT UMKM Banpres BPUM sebagai berikut:
1. Warga Negara Indonesia.
2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK).
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta Pegawai BUMN/BUMD.
Baca Juga: Cara Belanja Hemat untuk Meriahkan 11.11, Lihat Caranya Disini
Baca Juga: BLT Banpres BPUM UMKM Rp2,4 Juta Hanya Cair ke Pelaku Usaha dengan Kriteria Ini, Cek Di Sini!
5. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR.
6. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).