Jangan Pusing Lagi, Tarif Listrik PLN Diturunkan ke 7 Pelanggan dengan Kriteria Ini, Yuk Cek

- 28 Oktober 2020, 04:47 WIB
Akhirnya ada keringanan tarif listrik PLN untuk sejumlah pelanggan, simak kriterianya di sini mungkin Anda termasuk
Akhirnya ada keringanan tarif listrik PLN untuk sejumlah pelanggan, simak kriterianya di sini mungkin Anda termasuk /Dok.PLN

SEMARANGKU – Sejumlah pelanggan mendapat penurunan tarif listrik PLN, berikut informasi lengkap tentang hal tersebut.

Tarif listrik PLN akhirnya diturunkan, apalagi di masa pandemi seperti ini, simak pelanggan mana saja yang bisa dapatkan hal tersebut.

Sebelum tarif listrik PLN turun ke 7 golongan, pemerintah telah memberikan stimulus atau keringanan kepada pelanggan yang penggunaan datanya masih rendah.

Baca Juga: Link Live Streaming SCTV Lokomotiv Moskwa vs Bayern Munchen Liga Champions Gratis dan Resmi di Sini

Baca Juga: Link Live Streaming Shakhtar Donetsk vs Inter Milan Liga Champions Gratis di TV Online Ini

Kabar baiknya, penurunan tarif listrik PLN ini akan berlangsung dari Oktober mendatang, begini cara ceknya.

Dalam surat yang diserahkan kepada Direktur Utama PT PLN (Persero) tanggal 31 Agustus, Menteri ESDM Arifin Tasrif menetapkan penyesuaian penurunan tarif tenaga listrik (Tariff Adjustment).

Penurunan tarif tenaga listrik akan berlaku mulai dari Oktober hingga Desember 2020 untuk tujuh golongan pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR). Berikut rincian golongannya:

Baca Juga: Berikut Daftar Lengkap Aplikasi untuk Cek Penerima Bansos hingga Banpres, Segera Unduh

Baca Juga: Jangan Lupa Login eform.bri.co.id/bpum Setelah Daftar BLT BPUM UMKM Rp 2,4 Juta, Begini Caranya

  1. Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA
  2. Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA
  3. Pelanggan rumah tangga daya 3.500 – 5.500 VA
  4. Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas
  5. Pelanggan bisnis daya 6.600 sampai 200 kVA
  6. Pelanggan pemerintah daya 6.600 sampai 200 kVA
  7. Penerangan jalan umum

Tarif untuk golongan tersebut turun menjadi Rp 1.444,70 per kWh. Dengan demikian, terjadi penurunan sebesar Rp 22,58 per kWh.

Baca Juga: Uang Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Sudah Siap Ditransfer! Ayo Cek Jadwalnya

Baca Juga: Cara Membersihkan Perhiasan Agar Terhindar dari Bakteri dan Virus, Termasuk COVID-19

“Penurunan tarif tenaga listrik untuk pelanggan nonsubsidi tegangan rendah ini diharapkan dapat membantu menjaga daya beli masyarakat,” ucap Agung, Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama Kementerian ESDM, dilansir oleh Semarangku dari laman Antara.

Penurunan ini juga sebagai bentuk dukungan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional di masa pademi seperti ini.

Besaran tarif untuk pelanggan rumah tangga 900 VA-RTM masih sama dengan besaran tarif sebelumnya, yaitu sebesar Rp 1.352/kWh.

Baca Juga: Nominasi Penghargaan Musik Amerika AMAs 2020 Dirilis, 3 Bintang K-Pop Termasuk, Ada BTS?

Baca Juga: Yoo Jimin, Trainee SM Entertainment yang Dirumorkan Debut dengan Aespa, Tuai Reaksi Netizen Korea

Tarif listrik untuk pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, dan pemerintah yang berlangganan daya lebih dari 200 kVA besarannya masih sama, yaitu Rp 1.114,74 per kWh.

Hal yang sama juga berlaku pagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang biasa digunakan oleh industri dengan daya mulai dari 30.000 kVA yaitu tetap sebesar Rp 996,74 per kWh.

Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 3 Tahun 2020 yang menyatakan penyesuaian tarif listrik didasarkan pada realisasi indikator makro ekonomi.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM UMKM, Login eform.bri.co.id/bpum Pakai KTP, Lolos BLT dengan Cara Ini

Baca Juga: Ayo Cek Jadwalnya! Uang Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Gelombang 2 Siap Ditransfer!

Indikator tersebut antara lain kurs, Indonesian Crude Price/ICP, inflasi, dan Harga Patokan Batu bara/HPB yang dihitung selama tiga bulan.

Sekarang masyarakat tak perlu merisaukan lagi kenaikan tarif listrik karena tarif tersebut telah disesuaikan oleh Menteri ESDM.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah