SEMARANGKU - Proses pencairan dana program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk gelombang 2 dipastikan akan segera cair dan diberikan kepada para pekerja dengan pendapatan di bawah Rp5 juta perbulan.
Untuk penetapan status penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan telah rampung ditetapkan sebelumnya.
Proses penyaluran uang Bantuan Subsidi Upah (BSU) dari BPJS Ketenagakerjaan ini akan dilakukan dengan dua tahap sebesar Rp2 juta sebaanyak dua kali.
Baca Juga: Yuk Unduh Aplikasi Ini untuk Cek Penerima Bansos Hingga Banpres, Berikut Daftar Lengkapnya
Selain itu, pemerintah juga akan menyalurkan uang Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan gelombang kedua pada awal November mendatang.
Para pekerja dapat memastikan apakah statusnya terdaftar sebagai penerima atau tidak dengan cara mengunjungi situs kemnaker.go.id.
Baca Juga: Menangkan Hadiah Total Rp160 Juta dari Telkomsel, untuk Umum Bisa Pakai HP, Ini Caranya!
Bantuan Bantuan Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini merupakan bagian dari program bantuan yang diselenggarakan oleh pemerintah dalam rangka mengatasi dampak perubahan pola ekonomi akibat pandemi.