SEMARANGKU – BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu akan segera cair di bulan Juli 2021.
Untuk mendapatkan bantuan pemerintah berupa BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu tersebut, Anda harus memenuhi syarat berikut ini.
Persyaratan penerima bantuan BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu perlu dipenuhi oleh masyarakat yang terdaftar sebagai penerima bantuan.
Baca Juga: Menko PMK Muhadjir Effendy Minta Percepat Penyaluran BLT Dana Desa Selama PPKM Darurat Diperpanjang
Ada lima persyaratan untuk menjadi penerima bantuan BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu tersebut.
Berikut lima persyaratan penerima BLT Dana Desa.
- Penerima bantuan merupakan warga miskin dan bertempat tinggal di desa.
- Penerima tidak menerima bantuan sosial dari pemerintah selain BLT Dana Desa, seperti BST, PKH, Sembako, atau bantuan lain dari pemerintah.
- Penerima kehilangan pekerjaan karena efek pandemic Cobid-19.
- Penerima memiliki keluarga yang sakit kronis atau parah serta rentan sakit menahun.
- Calon penerima tercatat sebagai penerima bantuan BLT Dana Desa yang berada di tingkat RT maupun RW atau Desa dan Kelurahan.
Baca Juga: HORE! BLT Dana Desa Rp 300 Ribu Dilanjut Tahun 2021, Simak Syarat Sampai Cara Daftar Bantuan Ini
Apabila memenuhi lima persyaratan tersebut, maka Anda akan terdaftar sebagai penerima BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu dari pemerintah.
Bantuan dari pemerintah berupa BLT Dana Desa sebesar Rp300 ribu akan segera cair pada bulan Juli 2021.