Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 Juta Bagi UMKM Tutup 4 Juli 2021, Buruan Akses bip.kemenparekraf.go.id

- 29 Juni 2021, 09:36 WIB
Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 Juta Bagi UMKM Tutup 4 Juli 2021, Buruan Akses bip.kemenparekraf.go.id
Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 Juta Bagi UMKM Tutup 4 Juli 2021, Buruan Akses bip.kemenparekraf.go.id / /[email protected]//

Besaran jumlah dana bantuan insentif dari pemerintah, yang dapat diterima pelaku UMKM ini maksimal Rp20 juta per penerima.

Program Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta yang disalurkan oleh Kemenparekraf bagi pelaku UMKM yaitu BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU), yang akan berakhir pada 4 Juli 2021.

Berikut ini pelaku UMKM bidang apa saja yang bisa mendapat dana Bantuan Insentif Pemerintah JPU Rp20 juta.

Dana Bantuan Insentif Pemerintah JPU Rp20 juta, diberikan untuk pelaku UMKM di bidang sebagai berikut :

1.Fesyen.
2.Kriya/kerajinan tangan.
3.Kuliner.

Sedangkan persyaratan untuk bisa mendapat dana Bantuan Insentif Pemerintah JPU Rp20 juta antara lain :

1.Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem Online Single Substance (OSS).

2.Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS.

3.NPWP atas nama Badan Usaha/Perorangan.

4.Minimal usaha sudah berdiri selama satu tahun.

5.Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU).

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah