Bantuan Insentif Pemerintah Rp200 Juta Bagi UMKM Tutup 4 Juli 2021, Buruan Akses bip.kemenparekraf.go.id

- 28 Juni 2021, 19:31 WIB
Bantuan Insentif Pemerintah Rp200 Juta Bagi UMKM Tutup 4 Juli 2021, Buruan Akses bip.kemenparekraf.go.id
Bantuan Insentif Pemerintah Rp200 Juta Bagi UMKM Tutup 4 Juli 2021, Buruan Akses bip.kemenparekraf.go.id /Instagram @kemenparekraf
 
SEMARANGKU - Bantuan Insentif Pemerintah Rp200 juta bagi pelaku UMKM akan  ditutup pada 4 Juli 2021. 
 
Pada 4 Juli 2021 adalah batas penutupan pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah Rp200 juta bagi pelaku UMKM. 
 
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat Bantuan Insentif Pemerintah Rp200 juta, akan ditutup pada 4 Juli 2021, segera akses ke bip.kemenparekraf.go.id. 
 
 
Melalui akun instagram, Kemenparekraf mengingatkan kembali bahwa batas akhir pendaftaran Bantuan Insentif Pemerintah Rp200 juta pada 4 Juli 2021. 
 
"Pendaftaran, pengisian proposal atau upload dokumen akan ditutup secara otomatis pada saat batas akhir pendaftaran (4 Juli 2021 pukul 23.59 WIB), " tulis Kemenparekraf pada akun instagram dikutip Semarangku.com.
 
Pendaftaran program dana Bantuan Insentif Pemerintah yang dibuka mulai 4 Juni 2021, akan berakhir pada 4 Juli 2021. 
 
Pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) memberikan program dana Bantuan Insentif Pemerintah bagi pelaku UMKM untuk pengembangan usahanya. 
 
 
Besaran jumlah dana bantuan insentif dari pemerintah, yang dapat diterima pelaku UMKM ini maksimal Rp200 juta per penerima. 
 
Program Bantuan Insentif Pemerintah Rp200 juta yang disalurkan oleh Kemenparekraf bagi pelaku UMKM yaitu BIP Reguler, yang akan berakhir pada 4 Juli 2021. 
 
Berikut ini pelaku UMKM bidang apa saja yang bisa mendapat dana Bantuan Insentif Pemerintah Reguler Rp200 juta.  
 
Dana Bantuan Insentif Pemerintah Reguler Rp200 juta, diberikan untuk pelaku UMKM di bidang sebagai berikut : 
 
1.Game Developer. 
2.Aplikasi Digital. 
3.Fesyen. 
4.Kriya/kerajinan tangan. 
5.Film. 
6.Kuliner. 
7.Sektor Pariwisata. 
 
Sedangkan persyaratan untuk bisa mendapat dana Bantuan Insentif Pemerintah Reguler Rp200 juta antara lain : 
 
1.Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem Online Single Substance (OSS). 
 
2.Pengusul merupakan Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV) dan Koperasi. 
 
3.NPWP atas nama Badan Usaha. 
 
4.Minimal usaha sudah berdiri selama satu tahun. 
 
5.Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Reguler. 
 
Tahap pengusulan sampai dengan pelaporan dana Bantuan Insentif Pemerintah Reguler 2021, dilaksanakan melalui sistem di bip.kemenparekraf.go.id. 
 
Bantuan Insentif Pemerintah Rp200 juta bagi pelaku UMKM akan ditutup pada 4 Juli 2021.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x