Selain BLT BPUM Ada Bantuan Insentif Pemerintah Buat Pelaku UMKM Cair Rp20 Juta, Klik bip.kemenparekraf.go.id

- 26 Juni 2021, 15:15 WIB
Ilustrasi, Selain BLT BPUM Ada Bantuan Insentif Pemerintah Buat Pelaku UMKM Cair Rp20 Juta, Klik bip.kemenparekraf.go.id
Ilustrasi, Selain BLT BPUM Ada Bantuan Insentif Pemerintah Buat Pelaku UMKM Cair Rp20 Juta, Klik bip.kemenparekraf.go.id /Pixabay
 
SEMARANG - Selain BLT BPUM ada Bantuan Insentif Pemerintah untuk pelaku UMKM. 
 
Bantuan dari pemerintah bagi pelaku UMKM bukan hanya BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) saja. 
 
Ada Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) bisa cair Rp20 juta untuk pelaku UMKM selain BLT BPUM klik di bip.kemenparekraf.go.id. 
 
 
Jumlah Bantuan Insentif Pemerintah yang dapat diterima oleh pelaku UMKM ini adalah sebesar Rp20 juta per penerima. 
 
Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) Rp20 juta adalah program bantuan dana penambahan modal usaha bagi pelaku UMKM selain BLT BPUM. 
 
Program Bantuan Insentif Pemerintah Rp20 juta, selain BLT BPUM, disalurkan oleh Kemenparekraf bagi pelaku UMKM yaitu BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU). 
 
Pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah JPU Rp20 juta untuk menambah modal usaha bagi pelaku UMKM akan berakhir pada 4 Juli 2021. 
 
Dikutip Semarangku.com dari akun resmi instagram kemenparekraf.ri, pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah JPU Rp20 juta bagi pelaku UMKM akan berakhir pada 4 Juli 2021. 
 
 
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat program Bantuan Insentif Pemerintah JPU Rp29 juta, cukup melalui laman bip.kemenparekraf.go.id. 
 
Bantuan Insentif Pemerintah JPU 2021 Rp20 juta, diberikan bagi pelaku UMKM selain BLT BPUM di bidang sebagai berikut : 
 
1.Kuliner.
2.Fesyen. 
3.Kriya/kerajinan tangan. 
 
Namun, pelaku UMKM sebelum mendaftar sebagai penerima Bantuan Insentif Pemerintah JPU Rp20 juta, harus melengkapi persyaratan terlebih dahulu. 
 
Sedangkan persyaratan untuk bisa menjadi penerima Bantuan Insentif Pemerintah JPU Rp20 juta adalah sebagai berikut : 
 
1.Memiliki Nomer Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem Online Single Submission (OSS). 
 
2.Pengusul mencakup semua jenis Badan Usaha atau UMKM yang terdaftar pada OSS. 
 
3.NPWP atas nama Badan Usaha/Perorangan. 
 
4.Minimal usaha sudah berdiri selama satu tahun. 
 
5.Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Jaring Pengaman Usaha (JPU). 
 
Apabila persyaratan penerima Bantuan Insentif Pemerintah bagi pelaku UMKM sudah lengkap, tahap selanjutnya mendaftarkan melalui link laman bip.kemenparekraf.go.id. 
 
Tahap pendaftaran sampai dengan pelaporan dana Bantuan Insentif Pemerintah  JPU Rp20 juta, dilaksanakan melalui sistem di bip.kemenparekraf.go.id. 
 
Itulah bantuan Pemerintah selain BLT BPUM, ada Bantuan Insentif Pemerintah JPU Rp20 juta untuk pelaku UMKM.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x