Langkah Cara Pencairan BLT BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Setelah Pelaku UMKM Dapat Notifikasi dari Lembaga Penyalur

- 25 Juni 2021, 16:45 WIB
Langkah Cara Pencairan BLT BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Setelah Pelaku UMKM Dapat Notifikasi dari Lembaga Penyalur
Langkah Cara Pencairan BLT BPUM Tahap 2 Rp1,2 Juta, Setelah Pelaku UMKM Dapat Notifikasi dari Lembaga Penyalur /Tangkap layar instagram @kemenkopukm
 
SEMARANGKU - Berikut langkah dan cara pencairan penerima BLT UMKM BPUM tahap 2 Rp1,2 juta dari lembaga penyalur. 
 
Setelah mendapat notifikasi dari lembaga penyalur, berikut ini langkah dan cara pencairan BLT UMKM BPUM tahap 2 Rp1,2 juta. 
 
Setelah mendapat notifikasi, setiap pelaku UMKM penerima BLT Banpres BPUM tahap 2, akan mendapatkan dana tunai sebesar Rp1,2 juta. 
 
 
Pemerintah mengupayakan program BLT Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM), agar pelaku UMKM dapat bertahan di tengah pandemi COVID-19. 
 
Jika pelaku UMKM sudah mendapat notifikasi di Hp, dan dinyatakan sebagai penerima BLT Banpres BPUM tahap 2 Rp1,2 juta, berikut langkah selanjutnya adalah: 
 
1.Penerima BLT BPUM tahap 2 akan menerima informasi notifikasi dari lembaga penyalur (Bank milik BUMN, Bank milik BUMD dan PT Pos) melalui pesan teks (Whatsapp dan/atau SMS) dan/atau panggilan telepon. 
 
2.Setelah pelaku UMKM mendapat informasi, penerima BLT BPUM tahap 2 dapat mendatangi Lembaga Penyaluran dengan membawa dokumen berupa KTP, foto copy NIB/SKU dan Kartu Keluarga. 
 
3.Pelaku UMKM mengkonfirmasi dan menandatangani pertanggungjawaban mutlak sebagai penerima BLT BPUM tahap 2. 
 
4.Setelah verifikasi dokumen data pelaku UMKM, Bank penyalur akan mencairkan dana kepada penerima BLT BPUM tahap 2 sebesar Rp1,2 juta secara langsung dan sekaligus. 
 
 
Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten/Kota, menjadi satu-satunya lembaga pengusul pelaku UMKM calon penerima BLT BPUM tahap 2 ini. 
 
Namun, sebelum pelaku UMKM mendapat notifikasi dari lembaga penyalur, ada beberapa cara yang harus dilalui terlebih dahulu jika ingin menjadi penerima BLT UMKM tahap 2 Rp1,2 juta. 
 
Berikut cara pelaku UMKM mengajukan BLT BPUM tahap 2 sebesar Rp1,2 juta sebagai berikut :
 
1.Siapkan dokumen. 
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima BPUM antara lain, Foto copy KTP, Foto copy KK, Foto copy NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
 
2.Serahkan Dokumen. 
Pelaku UMKM calon penerima BLT BPUM tahap 2, baik perseorangan maupun yang dihimpun dalam kelompok, diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota. 
 
Selain diminta untuk melampirkan berkas atau dokumen sebagai penerima BLT Banpres BPUM, pelaku UMKM harus melengkapi formulir yang telah disediakan. 
 
Berikut ini formulir yang harus diisi oleh pelaku UMKM sebagai penerima BLT BPUM tahap 2 Rp1,2 juta yaitu : 
 
-NIK sesuai dengan E-KTP. 
-Nomor Kartu Keluarga. 
-Nama lengkap sesuai E-KTP. 
-Tanggal lahir. 
-Jenis kelamin. 
-Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
-Bidang usaha. 
-Nomor telepon seluler (yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp). 
 
Demikian langkah dan cara pencairan penerima BLT UMKM BPUM tahap 2 Rp1,2 juta dari lembaga penyalur.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah