SEMARANGKU - Pelaku usaha dapat bawa KTP untuk bisa dapat Banpres BLT UMKM Rp1,2 juta dari Pemerintah.
Pastinya, semua orang memiliki KTP dan bisa melakukan pendaftaran melalui Dinas Koperasi dengan membawa KTP.
Selain itu, KTP juga bisa mengecek penerima Banpres BLT UMKM 2021 melalui eform.bri.co.id atau banpresbpum.id.
Selain itu, pencairan BLT UMKM Rp1,2 juta wajib membawa KTP dan sejumlah dokumen lainnya seperti KK dan SKU.
Baca Juga: Waduh! Kriteria Penerima Tidak Bakal Cair Bantuan BLT UMKM 2021 dari Pemerintah, Kamu Termasuk?
Baca Juga: Bantuan Dana Usaha Bagi 1.300 UMKM Segera Disalurkan, Cek Syarat dan Cara Daftar di Kemenkop UKM
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, pemerintah melalui Kemenkop membuka pendaftaran bantuan Banpres Produktif di masa pandemi.
Bantuan ini dikhususkan untuk golongan pelaku usaha yang terdampak pandemi Covid-19 sehingga mereka mendapatkan modal usaha.
Sebab, pelaku usaha yang paling terdampak serta pendapatan penghasilannya turun secara drastis.