Siapkan NPWP Dan NIK KTP Bisa Dapat Bantuan Insentif Pemerintah Hingga Rp200 Juta Bagi Pelaku UMKM, Cek Syarat

- 28 Juni 2021, 16:15 WIB
Siapkan NPWP Dan NIK KTP Bisa Dapat Bantuan Insentif Pemerintah Hingga Rp200 Juta Bagi Pelaku UMKM, Cek Syarat
Siapkan NPWP Dan NIK KTP Bisa Dapat Bantuan Insentif Pemerintah Hingga Rp200 Juta Bagi Pelaku UMKM, Cek Syarat /Pixabay/
 
SEMARANGKU - Siapkan NPWP dan NIK KTP untuk bisa mendapat bantuan insentif pemerintah hingga Rp200 juta bagi pelaku UMKM. 
 
Untuk bisa dapat bantuan insentif pemerintah hingga Rp200 juta, pelaku UMKM cukup siapkan NPWP dan NIK KTP. 
 
Bagi pelaku UMKM, cukup siapkan NPWP dan NIK KTP untuk bisa dapat bantuan insentif pemerintah hingga Rp200 juta. 
 
 
Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) hingga Rp200 juta adalah program dana bantuan penambahan modal kerja bagi pelaku UMKM. 
 
Dikutip Semarangku.com dari akun resmi instagram kemenparekraf_ri, pemerintah melalui Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan program dana bantuan insentif pemerintah kepada pelaku UMKM hingga Rp200 juta per penerima.
 
Dana bantuan insentif dari pemerintah yang dapat diterima pelaku UMKM, maksimal Rp200 juta per penerima. 
 
Program dana Bantuan Insentif Pemerintah hingga Rp200 juta yang diberikan oleh pemerintah bagi pelaku UMKM adalah program BIP Reguler. 
 
Bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan insentif pemerintah Reguler hingga Rp 200 juta, langsung Klik laman bip.kemenparekraf.go.id. 
 
 
Namun selain NPWP dan NIK KTP, sebelum mendaftar melalui laman bip.kemenparekraf.go.id, pelaku UMKM perlu mengetahui bidang apa saja serta syarat mendapat Bantuan Insentif Pemerintah Reguler hingga Rp200 juta. 
 
Berikut bidang usaha dan syarat pelaku UMKM agar mendapat dana Bantuan Insentif Pemerintah Reguler Rp200 juta.  
 
Dana Bantuan Insentif Pemerintah Reguler Rp200 juta, diberikan untuk pelaku UMKM di bidang usaha sebagai berikut : 
 
1.Game Developer. 
2.Aplikasi Digital. 
3.Fesyen. 
4.Kriya. 
5.Film. 
6.Kuliner. 
7.Pariwisata. 
 
Sedangkan persyaratan untuk bisa mendapat dana Bantuan Insentif Pemerintah Reguler Rp200 juta bagi pelaku UMKM yaitu : 
 
1.Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang terdaftar pada sistem Online Single Substance (OSS). 
 
2.Pengusul merupakan Badan Usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, Persekutuan Komanditer (CV) dan Koperasi. 
 
3.NPWP atas nama Badan Usaha. 
 
4.Minimal usaha sudah berdiri selama satu tahun. 
 
5.Syarat dan ketentuan lainnya dapat dilihat pada juknis BIP Reguler. 
 
Tahap pengusulan sampai dengan pelaporan dana Bantuan Insentif Pemerintah Reguler Rp200 juta, dilaksanakan melalui sistem di bip.kemenparekraf.go.id. 
 
Demikianlah bidang usaha apa saja dan syarat lengkap untuk bisa mendapatkan dana Bantuan Insentif Pemerintah Reguler Rp200 juta bagi pelaku UMKM. 
 
Untuk bisa dapat bantuan insentif pemerintah hingga Rp200 juta, pelaku UMKM cukup siapkan NPWP dan NIK KTP.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x