BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair 98,91 Persen, Karyawan yang Belum Dapat Harap Penuhi Syarat Ini

- 19 Januari 2021, 05:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram.com/@idafauziyahnu

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Vanessa Angel Bebas dan Akui Bakal Langsung Mulai Syuting

Baca Juga: Tanpa Kejelasan, 400 Nakes di Kota Semarang Tidak Jadi Disuntik Vaksin

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x