Selain Berstatus Karyawan, Ini Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Tahun 2021

- 17 Januari 2021, 05:00 WIB
Ilustrasi BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker.
Ilustrasi BLT BSU BPJS Ketenagakerjaan dari Kemnaker. /Pixabay/EmAji

SEMARANGKU - Selain berstatus karyawan, berikut syarat penerima BLT subsidi gaji tahun 2021.

Bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BLT subsidi gaji karyawan Rp2,4 juta telah dicairkan Kemnaker pada tahun 2020.

BSU atau BLT subsidi gaji karyawan dicairkan dalam dua gelombang pada tahun 2020.

Baca Juga: Meletus! Gunung Semeru Keluarkan Awan Panas, Bupati Lumajang Ingatkan Hal Ini

Baca Juga: Gunung Semeru Meletus, Awan Panas dan Hujan Vulkanik Mengarah ke Arah Ini!

Perlu diketahui bahwa pencairan BLT subsidi gaji karyawan Rp2,4 juta di tahun 2020 belum terealisasikan 100 persen.

Dari jumlah target penerima, masih ada 294.160 penerima yang belum ditransfer bantuan BLT subsidi gaji karyawan di 2020.

Pihak Kemnaker sendiri mengaku berupaya untuk merealisasikan BLT subsidi gaji tahun 2020 hingga 100 persen.

Baca Juga: Cara Setting Agar Tetap Dapat Siaran SCTV dan Indosiar yang Hilang di Parabola, Ini Langkahnya!

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x