SEMARANGKU - Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan masih 98,91 persen, simak syarat agar agar bisa dapat transferan Rp2,4 juta.
Dilansir dari data terakhir yang disampaikan Kemnaker, bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BKT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta tahun 2020 telah terealisasikan 98,91 persen ke total penerima.
Yang artinya, masih ada kesempatan bagi yang belum dapat bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BKT BPJS Ketenagakerjaan, untuk mendapatkan transferan Rp2,4 juta.
Baca Juga: Metode Bersalin Minim Rasa Sakit Hadir di Bantul Yogyakarta, Ini Kelebihannya!
Baca Juga: Basarnas Kembali Perpanjang Masa Pencarian Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Hingga Tanggal ini
Bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BKT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan atau pekerja di tahun 2020 terealisasikan 98,91 persen, dengan total anggaran bantuan yang tersalurkan mencapai Rp29,444,763,600,000.
Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BKT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta untuk karyawan di tahun 2020 sebagai berikut.
BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 telah dicairkan kepada 12.293.134 penerima atau sekira 99,11 persen dari target penerima.
Baca Juga: Kabar Terbaru Gempa Bumi di Sulbar, 84 Orang Meninggal Dunia