SEMARANGKU - Basarnas memutuskan untuk memperpanjang masa pencarian dan penyelamatan korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182.
Basarnas memutuskan untuk melakukan perpanjangan masa pencarian dan penyelamatan korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 sebanyak tiga hari.
Keputusan perpanjangan masa pencarian masa pencarian dan penyelamatan korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 itu disampaikan oleh Kepala Basarnas Marsekal Madya TNI Bagus Puruhito.
Baca Juga: Kabar Terbaru Gempa Bumi di Sulbar, 84 Telah Orang Meninggal Dunia
Baca Juga: Delapan Nakes di Jateng Alami KIPI Usai Vaksinasi Covid-19, Ganjar Pranowo: Tidak Parah
Proses pencarian dan penyelamatan korban pesawat Sriwijaya Air SJ 182 diperpanjang selama tiga hari
“Setelah mempertimbangkan berbagai macam hal, tadi kita berbincang rapat dengan Kementerian Perhubungan, KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi), DVI (Disaster Victim Identification) dan pihak terkait, sehingga operasi SAR (search and rescue) kita perpanjang tiga hari lagi,” katanya, dikutip dari Antara News.
Perpanjangan ini bukanlah yang pertama. Sebelumnya, Basarnas sudah memperpanjang masa pencarian pada Jumat, 15 Januari 2021.
Baca Juga: Tanpa Kejelasan, 400 Nakes di Kota Semarang Tidak Jadi Disuntik Vaksin