SEMARANGKU - Berikut syarat penerima bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021.
Bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan masih bisa cair di tahun 2021, lengkapi syarat penerima agar dapat.
Bagi yang belum menerima bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan periode tahun 2020, masih berkesempatan dapat di tahun 2021, ketahui syarat penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 agar bisa dapat.
Baca Juga: Cek eform.bri.co.id/bpum Bantuan BLT UMKM BPUM Cair dari Bank BRI untuk Tahun 2021, Ini Syaratnya
Baca Juga: V BTS Meminjamkan Barangnya ke RM dan Hanya Berakhir dengan Penyesalan Karena Hal Ini
Syarat penerima bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan tahun 2021
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berstatus pekerja/karyawan
3. Terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan