BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair 98,91 Persen, Karyawan yang Belum Dapat Harap Penuhi Syarat Ini

- 19 Januari 2021, 05:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram.com/@idafauziyahnu

Baca Juga: Delapan Nakes di Jateng Alami KIPI Usai Vaksinasi Covid-19, Ganjar Pranowo: Tidak Parah

BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 telah dicairkan kepada 12.244.169 penerima atau sekira 98,71 persen dari target penerima.

Pihak Kemnaker mengaku tengah mengupayakan agar sisa penerima bisa ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta di tahun 2021.

"Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka kita akan meminta kembali ke perbendaharaan negara untuk mengalirkan kembali," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Cek Vaksinasi di Rumah Sakit di Semarang, Ganjar Pranowo: Semoga Panjenengan Sehat!

Baca Juga: Penyelaman Puing Sriwijaya SJ 182 Dihentikan Sementara, Ada Apa?

Untuk itu perlu diketahui bahwa, sisa penerima yang berhak mendapatkan transferan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta adalah mereka yang telah memenuhi syarat menjadi penerima BLT subsidi gaji.

Syarat dapat bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BKT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta tahun 2020

1. Warga negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x