SEMARANGKU - Artis Vanessa Angel bebas per 17 Januari 2021 kemarin.
Akhirnya Vanessa Angel bebas dan bisa menghirup udara bebas setelah terjerat kasus narkoba yang menimpanya.
Vanessa Angel bebas setelah mendapatkan potongan hukuman satu bulan dari Kemenkumham.
Baca Juga: Penyidikan Kasus RS UMMI Berlanjut, Polisi Minta Keterangan Wali Kota Bogor
Baca Juga: Cek Vaksinasi di Rumah Sakit di Semarang, Ganjar Pranowo: Semoga Panjenengan Sehat!
Vanessa Angel bebas dan akan langsung kembali syuting
Sebelumnya, Vanessa Angel dinyatakan bersalah diputus tiga bulan penjara dan denda Rp 10 juta subsider satu bulan penjara, oleh Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Ia dinyatakan bersalah atas kepemilikan narkoba jenis xanax.
Vanessa mengaku bersyukur atas pembebasanya, ia juga berujar akan menjalani hidup baru karena sudah terlepas dari beban yang pernah ada. Keterangan ini diambil saat Vanessa Angel mengambil surat kebebasanya.
Baca Juga: Penyelaman Puing Sriwijaya SJ 182 Dihentikan Sementara, Ada Apa?