BLT Subsidi Gaji Rp2,4 Juta Cair 98,91 Persen, Karyawan yang Belum Dapat Harap Penuhi Syarat Ini

- 19 Januari 2021, 05:00 WIB
Menaker Ida Fauziyah
Menaker Ida Fauziyah /Instagram.com/@idafauziyahnu

SEMARANGKU - Penyaluran bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BLT BPJS Ketenagakerjaan masih 98,91 persen, simak syarat agar agar bisa dapat transferan Rp2,4 juta.

Dilansir dari data terakhir yang disampaikan Kemnaker, bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BKT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta tahun 2020 telah terealisasikan 98,91 persen ke total penerima.

Yang artinya, masih ada kesempatan bagi yang belum dapat bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BKT BPJS Ketenagakerjaan, untuk mendapatkan transferan Rp2,4 juta.

Baca Juga: Metode Bersalin Minim Rasa Sakit Hadir di Bantul Yogyakarta, Ini Kelebihannya!

Baca Juga: Basarnas Kembali Perpanjang Masa Pencarian Korban Pesawat Sriwijaya Air SJ 182 Hingga Tanggal ini

Bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BKT BPJS Ketenagakerjaan untuk karyawan atau pekerja di tahun 2020 terealisasikan 98,91 persen, dengan total anggaran bantuan yang tersalurkan mencapai Rp29,444,763,600,000.

Adapun rincian penyaluran bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BKT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta untuk karyawan di tahun 2020 sebagai berikut.

BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 1 telah dicairkan kepada 12.293.134 penerima atau sekira 99,11 persen dari target penerima.

Baca Juga: Kabar Terbaru Gempa Bumi di Sulbar, 84 Orang Meninggal Dunia

Baca Juga: Delapan Nakes di Jateng Alami KIPI Usai Vaksinasi Covid-19, Ganjar Pranowo: Tidak Parah

BLT BPJS Ketenagakerjaan termin 2 telah dicairkan kepada 12.244.169 penerima atau sekira 98,71 persen dari target penerima.

Pihak Kemnaker mengaku tengah mengupayakan agar sisa penerima bisa ditransfer BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta di tahun 2021.

"Jadi mudah-mudahan pada bulan Januari ini rekonsiliasi data dengan bank penyalur sudah selesai dilakukan, maka kita akan meminta kembali ke perbendaharaan negara untuk mengalirkan kembali," ujar Menaker Ida Fauziyah.

Baca Juga: Cek Vaksinasi di Rumah Sakit di Semarang, Ganjar Pranowo: Semoga Panjenengan Sehat!

Baca Juga: Penyelaman Puing Sriwijaya SJ 182 Dihentikan Sementara, Ada Apa?

Untuk itu perlu diketahui bahwa, sisa penerima yang berhak mendapatkan transferan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta adalah mereka yang telah memenuhi syarat menjadi penerima BLT subsidi gaji.

Syarat dapat bantuan subsidi gaji/upah BSU atau BKT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 juta tahun 2020

1. Warga negara Indonesia

2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

Baca Juga: Vanessa Angel Bebas dan Akui Bakal Langsung Mulai Syuting

Baca Juga: Tanpa Kejelasan, 400 Nakes di Kota Semarang Tidak Jadi Disuntik Vaksin

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x