Penting! Begini Cara Dapat Bantuan BLT Ibu Hamil Rp3 Juta dari Kemensos, Miliki Kartu Ini Segera

- 16 Januari 2021, 13:52 WIB
Alhamdulillah! Ibu Hamil Juga Dapat Bansos Rp3 Juta, Begini Syarat dan Skema Pencairannya
Alhamdulillah! Ibu Hamil Juga Dapat Bansos Rp3 Juta, Begini Syarat dan Skema Pencairannya /Pixabay/Boris Gonzalez

Baca Juga: Temukan Aktivitas Mencurigakan di Akun Apple Music dan Spotify Jungkook BTS, ARMY Lapor Big Hit

Baca Juga: Telah Ditemukan Lukisan Gua Tertua di Dunia Ternyata Ada di Indonesia! Mirip Hewan Ini

Adapun tahap selanjutnya penyaluran BLT PKH ibu hamil ini pada bulan April, Juli, dan Oktober.

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos, dikutip dari PMJ News, Kamis 14 Desember 2021.

Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT PKH Ibu Hamil

Adapun syarat dan cara dapat BLT PKH ibu hamil sebagai berikut:

Baca Juga: HORE! Telkomsel Bagi iPhone 12 dan Hadiah Rp4 Juta, Cek Syarat dan Cara Dapatnya di Sini

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Inggris Fulham vs Chelsea Gratis TV Online, H2H, Prediksi Susunan Pemain

  1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Jika tidak memilikinya bisa mengajukan permohonan kepada RT/R dan disampaikan ke lurah.
  3. Maka, ibu hamil disetujui oleh kelurahan. Maka, akan dilaporkan kepada tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  4. Setelah itu, penerima BLT Ibu hamil dapat menerima bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Selanjutnya, ada kewajiban bagi ibu hamil setelah dirinya menerima BLT PKH 2021, yaitu melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.***

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x