SEMARANGKU – Cara dapat bantuan BLT ibu hamil Rp3 juta dari Kemensos mengharuskan penerima punya kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Jika belum memiliki, maka ada alternatif lain yang bisa dilakukan untuk bisa mendapatkan bantuan BLT ibu hamil Rp3 juta.
Dengan mengajukan permohonan kepada RT/RW dan diverifikasi oleh tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan, maka bisa mendapatkan bantuan BLT ibu hamil Rp3 juta.
Baca Juga: Lakukan Ini! Agar Dapat Subsidi Kuota Belajar dari Kemendikbud Tahun 2021 Agar PJJ Lancar
Baca Juga: Member GOT7 Rayakan Ulang Tahun Ketujuh, Kompak Bikin Fans Haru dengan Pasang Foto Ini
Cara Dapat Bantuan BLT Ibu Hamil Rp3 Juta dari Kemensos
Sebelumnya, Kementerian Sosial (Kemensos) dalam program BLT PKH 2021, Tri Rismaharini memberikan bantuan kepada ibu hamil di awal tahun 2021.
Program BLT ibu hamil ini termasuk pada kelompok Program Kartu Harapan 2021 dari Kemensos.
BLT ini sudah disalurkan sejak tanggal 4 Januari pada tahap pertama. Kemudian, disusul tiga tahap selanjutnya selama tahun 2021.
Baca Juga: Temukan Aktivitas Mencurigakan di Akun Apple Music dan Spotify Jungkook BTS, ARMY Lapor Big Hit
Baca Juga: Telah Ditemukan Lukisan Gua Tertua di Dunia Ternyata Ada di Indonesia! Mirip Hewan Ini
Adapun tahap selanjutnya penyaluran BLT PKH ibu hamil ini pada bulan April, Juli, dan Oktober.
"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos, dikutip dari PMJ News, Kamis 14 Desember 2021.
Syarat dan Cara Dapat Bantuan BLT PKH Ibu Hamil
Adapun syarat dan cara dapat BLT PKH ibu hamil sebagai berikut:
Baca Juga: HORE! Telkomsel Bagi iPhone 12 dan Hadiah Rp4 Juta, Cek Syarat dan Cara Dapatnya di Sini
Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Liga Inggris Fulham vs Chelsea Gratis TV Online, H2H, Prediksi Susunan Pemain
- Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
- Jika tidak memilikinya bisa mengajukan permohonan kepada RT/R dan disampaikan ke lurah.
- Maka, ibu hamil disetujui oleh kelurahan. Maka, akan dilaporkan kepada tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
- Setelah itu, penerima BLT Ibu hamil dapat menerima bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.
Selanjutnya, ada kewajiban bagi ibu hamil setelah dirinya menerima BLT PKH 2021, yaitu melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga melahirkan.***