SEMARANGKU – Tak perlu khawatir kekurangan gizi lagi! Sekarang para ibu hamil bisa mendapatkan bantuan BLT khusus dari pemerintah. BLT ini memang di khususkan untuk para ibu hamil, tidak untuk yang lain.
Sang ibu hamil juga tidak perlu bingung lagi dengan biaya cek kehamilan. Karena ibu hamil yang sudah mendapatkan bantuan BLT PKH 2021, wajib untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga sampai melahirkan.
Bahkan telah tertera jelas dalam pernyatan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait program bantuan BLT PKH 2021, yang peluncurannya telah dilakuan pada tanggal 4 Januari lalu bahwa ibu hamil menjadi salah satu penerima BLT PKH dengan nilai bantuan sebesar Rp3 juta.
Baca Juga: Member Ungkap Bagaimana Perubahan Kepribadian V BTS dari Awal Debut Hingga Sekarang
Baca Juga: Raffi Ahmad Langgar Prokes Usai Dapat Vaksin Covid-19 Gratis, DPR: Sangat Tidak Terpuji
Syarat dan Ketentutan Ibu Hamil Bisa Mendapatkan Bantuan BLT dari Pemerintah
"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos.
Berikut syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi dan dilakukan oleh para ibu hamil agar mendapatkan BLT ibu hamil!
- Harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS)
- Bila belum memiliki KPS bisa mengajukan permohonan kepada RT/RW setempat
- Kemudian di lanjutkan ke kelurahan
- Ibu hamil , wajib untuk melakukan pemeriksaan kehamilan di faskes sebanyak minimal 4 kali selama kehamilan hingga sampai melahirkan.
Baca Juga: MBC Documentary Special Jelaskan Alaskan Lagu Feel Special TWICE Berkaitan dengan Joe Biden