Cara Mudah Dapat Bantuan BLT PKH Rp6 Juta untuk Ibu Hamil dan Balita, Cek di Sini

- 14 Januari 2021, 14:32 WIB
Ilustrasi Bantuan BLT PKH.
Ilustrasi Bantuan BLT PKH. /ANTARA/Arif Firmansyah

SEMARANGKU – Program bantuan BLT PKH 2021 oleh Kemensos memberikan BLT kepada ibu hamil dan balita sebesar Rp6 juta.

Dalam program tersebut, ibu hamil dan balita sama-sama mendapatkan bantuan sosial atau bansos Rp3 juta. Bantuan tersebut disalurkan dalam 4 tahap, yaitu pada bulan Januari, April, Juli, dan Oktober.

Sementara, di bulan Januari sudah proses penyaluran sejak tanggal 4 Januari 2021. Nantinya, bantuan BLT ibu hamil dan balita Rp 6 juta akan disalurkan melalui bank BUMN (BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN).

Baca Juga: Syekh Ali Jaber Ternyata Panggil Mahfud MD dengan Sebutan Ini

Baca Juga: Resmi Diusulkan DPR AS untuk Dicopot, Donlald Trump Minta Pendukungnya Tidak Lakukan Kekerasan Lagi

"Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka," bunyi keterangan dari laman resmi Kemensos, dikutip dari PMJ News, Kamis 14 Desember 2021.

Adapun syarat dan cara dapat BLT ibu hamil sebagai berikut:

  1. Wajib memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
  2. Jika tidak memilikinya bisa mengajukan permohonan kepada RT/R dan disampaikan ke lurah.
  3. Maka, ibu hamil disetujui oleh kelurahan. Maka, akan dilaporkan kepada tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan.
  4. Setelah itu, penerima BLT Ibu hamil dapat menerima bantuan pemerintah sesuai dengan ketentuan dari pemerintah.

Baca Juga: Cerita Ganjar Pranowo Soal Tiket Pesawat yang Mempertemukannya dengan Syekh Ali Jaber

Baca Juga: Viral! Ratusan Santri Pingsan dan Mual Setelah Disuntik Vaksin Covid-19, Benarkah?

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x