SEMARANGKU – Cara daftar BLT ibu hamil Rp3 juta dengan mengikuti langkah-langkah dalam artikel ini.
Salah satu dokumen penting untuk bisa mendapatkan BLT ibu hamil Rp3 juta harus memiliki Kartu Perlindungan Sosial (KPS).
Jika kamu tidak memiliki kartu KPS, maka masih bisa mendapatkan BLT ibu hamil dengan pergi ke RT/RW di desa masing-masing.
Baca Juga: Viral! Video Syekh Ali Jaber Meninggal Karena Vaksin SINOVAC, Ini Faktanya
Baca Juga: Jadwal dan Link Live Streaming Angers vs PSG di TV Online RCTI - Liga Prancis 17 Januari 2021
BLT ibu hamil Rp3 juta
Selanjutnya, mengajukan permohonan bantuan kepada RT/RW setempat untuk bisa mendapatkan kartu KPS.
Setelah itu, menunggu verifikasi dari Tenaga Kesejahteraan Kecamatan. Jika disetujui, maka kamu adalah penerima bantuan PKH 2021.
Baca Juga: Film Blood Father dan Beyond The Reach Tayang Malam Ini, Cek Jadwal Trans TV Hari Sabtu Berikut Ini