Cara Daftar DTKS Sampai Nama Muncul di dtks.kemensos.go.id untuk Dapat Bantuan Kemensos BST, PKH,dll

- 13 Januari 2021, 14:51 WIB
Situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
Situs Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial. /Tangkapan Layar Laman dtks.kemensos.go.id/Kemensos

SEMARANGKU – Ikuti cara daftar DTKS sampai nama muncul di link dtks.kemensos.go.id untuk dapat bantuan Kemensos BST, PKH, dll berikut ini, perhatikan alurnya.

Masyarakat yang namanya terdaftar di DTKS di link dtks.kemensos.go.id bisa mendapatkan bantuan yang sedang disalurkan pemerintah melalui Kemensos, seperti BST, PKH, dan sebagainya.

Jika ingin nama muncul di dtks.kemensos.go.id, ikuti cara daftar DTKS berikut ini sehingga bantuan Kemensos seperti BST, PKH, dan lainnya bisa didapat.

Baca Juga: Airbnb Peringatkan Pengguna yang Terlibat dalam Kerusuhan Gedung Capitol AS Dapat Sanksi Ini

Baca Juga: Sempat Ditentang, Sepupu Yuri Girls Generation Ceritakan Kisahnya Bakal Debut di Girl Group Baru

Perlu diketahui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial memuat 40% penduduk yang mempunyai status kesejahteraan sosial terendah. Berikut ini dasar hukum DTKS.

  • UU No 13 Tahun2011 tentang Penanganan Fakir Miskin.
  • UU No 23 Tahun 2014 tentang Pembagian Urusan Pemerintah di Bidang Sosial.
  • Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Verifikasi dan Validasi Data Terpadu Penanganan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
  • Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.
  • Permensos Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Permensos Nomor 5 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

Berikut ini cara agar nama terdaftar di laman DTKS atau link dtks.kemensos.go.id dengan mengikuti alur pendaftarannya.

Baca Juga: Tak Terduga! Jurnalis K-Pop Ramalkan Ini di Industri Musik AS Setelah Kesukesan BTS dan BLACKPINK

Baca Juga: Presiden Jokowi Berterima Kasih ke Dokter yang Suntikkan Vaksin Covid-19 ke Dirinya, Pesan Hal Ini

Pertama, masyarakat (fakir miskin) mendaftarkan diri ke Desa/Kelurahan setempat dengan membawa KTP dan KK.

Hasil pendaftaran aktif fakir miskin ke Desa/Kelurahan, selanjutnya akan dilakukan Musyawarah di tingkat Desa/Kelurahan untuk membahas kondisi warga yang layak masuk kedalam DTKS berdasarkan prelist awal dan usulan baru.

Musdes/Muskel akan menghasilkan Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Desa/Lurah dan perangkat desa lainnya, yg kemudian menjadi Prelist Akhir.

Baca Juga: Sederet Tokoh Menjadi Penerima Pertama Vaksin Covid-19 Gratis, Presiden Jokowi Hingga Raffi Ahmad

Baca Juga: Polisi dan Tentara Malaysia Blokir Semua Jalan ke Negara Bagian Lain Demi Cegah Covid-19

Prelist Akhir dari Hasil Musdes/Muskel digunakan oleh Dinas Sosial untuk melakukan verifikasi dan validasi data dengan instrumen lengkap DTKS melalui kunjungan rumah tangga.

Data yang telah diverifikasi dan validasi kemudian diinput di aplikasi SIKS Offline oleh Operator Desa/Kecamatan. Data yang sudah diinput di SIKS Offline kemudian di eksport berupa file extention siks.

File ini kemudian dikirim ke Dinas Sosial untuk dilakukan import data ke dalam Aplikasi SIKS Online. Hasil verifikasi dan validasi ini dilaporkan kepada bupati/walikota.

Baca Juga: Jurnalis K-Pop Bongkar Fakta Ada Tidaknya Campur Tangan Agensi dalam Wawancara Artis Mereka

Baca Juga: Progam Vaksinasi Covid-19 Sudah Dimulai, Menkes Budi Peringatkan Warga untuk Patuhi Aturan Ini

Bupati/walikota menyampaikan hasil verifikasi dan validasi Data yang telah disahkan kepada Gubernur untuk diteruskan kepada Menteri.

Penyampaian dilakukan dengan cara mengimport data hasil verifikasi validasi ke SIKS-NG dengan mengupload surat Pengesahan Bupati/Walikota dan Berita Acara Musdes/Muskel.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x