MAAF, BLT UMKM BPUM Tidak Akan Cair ke 6 Golongan Ini, Cek Penerima di Link eform.bri.co.id/bpum

- 24 Desember 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM yang tidak dibagikan ke 6 golongan.*
Ilustrasi BLT UMKM BPUM yang tidak dibagikan ke 6 golongan.* /200degrees/Pixabay/

SEMARANGKU – Maaf, ternyata bantuan BLT UMKM BPUM tidak akan dicairkan pemerintah ke 6 golongan berikut ini, segera lakukan cek penerima di laman eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui terdaftar atau tidak.

Cara cek penerima BLT UMKM BPUM salah satunya dengan login ke eform.bri.co.id/bpum lalu masukkan NIK KTP untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM dari pemerintah atau tidak.

Setelah melakukan cek penerima BLT UMKM BPUM di laman di atas, segeralah mengurus perihal pencairan. Tetapi, sayangnya ada 6 golongan orang yang tidak akan menerima bantuan BLT UMKM ini, berikut daftarnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pemerintah Akan Cairkan 6 Bansos di 2021, Cek Syarat Sampai Cara Daftarnya di Sini

Baca Juga: Bantuan Tunai Rp1 Juta dari Kemdikbud Hanya Cair ke Golongan Pelajar Ini, Cek Dirimu Di sini

Bantuan BLT UMKM BPUM sebesar Rp 2,4 juta ini akan kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2021 sehingga yang belum mendapat bantuan masih memiliki kesempatan.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Cara Mencairkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta di Desember, Langsung Dapat Jika Penuhi 6 Syarat Ini

Baca Juga: Terlanjur Beli Tiket Kereta Tapi Tak Bisa Berangkat Sesuai Jadwal, Begini Cara Urusnya

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x