NIK KTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Jt Gagal Cair? Segera Lakukan Ini

- 23 Desember 2020, 05:10 WIB
Nomor eKTP Tidak tercatat di eform BPUM BRI di link eform.brico.id/bpum masih bisa dapat BLT Banpres UMKM , ini cara agar bantuan Rp2,4 juta cair.
Nomor eKTP Tidak tercatat di eform BPUM BRI di link eform.brico.id/bpum masih bisa dapat BLT Banpres UMKM , ini cara agar bantuan Rp2,4 juta cair. /Tangkapan Layar Laman eform.bri.co.id/bpum/eform.bri.co.id/bpum

SEMARANGKU – Saat NIK KTP tak terdaftar di laman eform.bri.co.id/bpum apakah BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta gagal cair? Simak cara berikut agar dana bantuan modal untuk UMKM bisa cair ke rekening

Cara cek penerima BLT UMKM BPUM yaitu dengan login menggunakan NIK KTP ke laman eform.bri.co.id/bpum lalu data terkait NIK KTP terdaftar sebagai penerima bantuan atau tidak akan muncul.

Jika NIK KTP tak terdaftar di laman tersebut, pelaku usaha kecil menengah masih memiliki satu cara untuk mengusahakan agar BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta tetap bisa cair, ikuti cara-cara pencairan berikut ini.

Baca Juga: ARMY Tak Sanggup Hingga Minta Big Hit Entertainment Tutup Tempat Ini Karena Perbuatan V BTS

Baca Juga: NU Sempat Kecewa Fachrul Razi Jadi Menag, Kini Presiden Jokowi Tunjuk Pimpinan Ansor

Bantuan BLT UMKM BPUM sebesar Rp 2,4 juta ini akan kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2021 sehingga yang belum mendapat bantuan masih memiliki kesempatan.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Ingatkan Hal Ini untuk Warga yang Ingin Liburan ke Tempat Wisata

Baca Juga: Gisel Bakal Kembali Diperiksa Polda Metro Jaya, Masih Soal Video Syur?

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: komite-umkm.org


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x