Cek Penerima BLT UMKM BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Bantuan Cair Meski Tak Ada Rekening, Ini Caranya

- 23 Desember 2020, 15:00 WIB
Ilustrasi  BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

SEMARANGKU – Segera cek penerima BLT UMKM BPUM di laman eform.bri.co.id/bpum dan bantuan modal dari pemerintah tersebut masih bisa cair walaupun sebelumnya belum memiliki rekening.

Cek penerima BLT UMKM BPUM bisa dengan mengunjungi laman eform.bri.co.id/bpum lalu login menggunakan NIK KTP lalu cek data hingga status sebagai penerima atau tidak muncul.

Bantuan BLT UMKM BPUM diberikan kepada pelaku usaha kecil menengah yang membutuhkan bantuan modal dan BLT ini masih bisa cair meskipun sebelumnya penerima belum memiliki rekening dengan mengikuti cara berikut.

Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka 2021 di www.prakerja.go.id, Ini Syarat-Cara Daftar

Baca Juga: Cara Cek Bansos Tunai Kemensos Rp 300 Ribu Login dtks.kemensos.go.id yang Cair Desember Ini

Bantuan BLT UMKM BPUM sebesar Rp 2,4 juta ini akan kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2021 sehingga yang belum mendapat bantuan masih memiliki kesempatan.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Ada BLT Bantuan Modal Usaha Rp 3,5 Juta untuk KPM PKH, Cek Penerima Login dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Bareskrim Polri Tegas Akan Hukum Mati Pengguna dan Pengedar Narkoba, Polisi yang Terlibat Dapat Ini

Halaman:

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x