SEMARANGKU – Jika sudah terlanjur beli tiket kereta api tapi tidak jadi berangkat karena ada urusan mendadak atau karena tidak bisa memenuhi syarat sebagai calon penumpang saat pandemi, begini cara mengurusnya.
PT KAI memberikan kemudahan bagi calon penumpang yang terlanjur membeli tiket kereta api dan ingin membatalkan keberangkatan.
Kemudahan pengurusan pembatalan tiket kereta api ini dilakukan karena syarat calon penumpang diperketat saat libur Natal dan tahun baru (Nataru), salah satunya dengan menunjukkan hasil negatif dari rapid test antigen.
Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah
Baca Juga: 16 Ribuan Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta Api Hari Ini, Mudik atau Liburan?
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menjelaskan, calon penumpang kereta api tidak perlu khawatir tiketnya akan hangus.
Dikatakan, tiket kereta api yang terlanjur dibeli tidak akan hangus dalam waktu dekat. Jika diurus, jadwal keberangkatan bisa diubah atau dibatalkan.
Meski begitu, ada batas waktu pengurusan perubahan jadwal keberangkatan atau pembatalan tiket kereta api, yakni selama tiga bulan setelah tanggal keberangkatan.
Baca Juga: Berani Edarkan Narkoba Ancamannya Hukuman Mati? Ini Penjelasan dari Polri