3. Memiliki E-KTP. Memiliki usaha mikro di tempat tinggalnya.
Baca Juga: Serahkan Surat Pemakaian Stadion Jatidiri, Ini Kata CEO PSIS Semarang
Baca Juga: Aksi #2021BALIJATIDIRI Disebut Ditunggangi, Pemprov Jateng Berikan Keterangan Resmi Ini
4. Bila memiliki alamat usaha yang berbeda dapat melampirkan surat keterangan usaha atau SKU.
5. Bukan ASN/TNI/POLRI, pegawai BUMN/D.
6. Belum ikut di pendaftaran gelombang sebelumnya.
Baca Juga: Gus Yaqut Buat Gebrakan Baru Usai Ditunjuk Jadi Menteri Agama
Baca Juga: 5 Aturan Baru Naik Kereta Api Saat Libur Natal-Tahun Baru, Catat Agar Tidak Ditolak!
Berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM via BRI