Tanpa Cek eform.bri.co.id/bpum, Dapat Pesan Ini Tanda Mendapat BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta

- 22 Desember 2020, 14:00 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta.*
Ilustrasi BLT UMKM BPUM Rp 2,4 Juta.* /Semarangku.com

SEMARANGKU – Tanpa mengecek laman eform.bri.co.id/bpum, kamu bisa mendapatkan BLT UMKM BPUM dari pemerintah.

Pemerintah menyalurkan bantuan BLT UMKM BPUM di bulan Desember kepada golongan pelaku usaha di seluruh Indonesia.

Golongan tersebut terbagi menjadi tiga, yaitu usaha mikro, usaha kecil, dan usaha menengah.

Baca Juga: Kapan Jadwal Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin 3? Simak Penjelasan Menaker Ida

Baca Juga: Usia Pelajar Tidak Boleh Dapat Jatah Vaksin Covid-19, Kenapa?

Sebelumnya, pemerintah telah membuka pendaftaran di bulan November bagi para pelaku usaha melalui kantor koperasi daerah.

Maka selanjutnya, di bulan Desember sudah masuk tahap pencairan melalui bank penyalur.

Sebenarnya, pelaku usaha yang lolos verifikasi akan mendapatkan SMS notifikasi penerima bantuan dari Bank penyalur.

Baca Juga: Polemik Harta Warisan Goo Hara: Pengadilan Beri Jatah Ibu 40 Persen, Kakak Akan Ajukan Banding?

Baca Juga: Polisi Sebut Jung Ilhoon BTOB Belanjakan 100 Juta KRW untuk Beli Ganja, Ini Kata Cube Entertainment

Adapun SMS notifikasi dari Bank penyalur sebagai tanda terima BLT UMKM BPUM sebagai berikut.

"Nsbh Yth. Anda terdaftar sebagai penerima Banpres Produktif (BPUM). Untuk verifikasi dan pencairan silakan menghubungi kantor BRI terdekat dengan membawa eKTP."

Pelaku usaha yang telah mendapatkan pesan SMS tersebut, bisa langsung datang ke bank penyalur untuk melakukan verifikasi dan pencairan dana.

Baca Juga: Pasien Covid-19 Gejala Ringan Diminta Isolasi Mandiri, PERSI: Jangan Langsung ke Rumah Sakit

Baca Juga: Tarif dan Syarat Rapid Test Antigen di Stasiun, Harus Dipatuhi Sebelum Naik Kereta Api

Namun, jika ingin memastikan, dapat cek penerima BLT UMKM BPUM dengan mengakses laman eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM via BRI

  1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum.
  2. Masukkan nomor KTP dan Kode Verifikasi.
  3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP (NIK) terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.
  4. Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Semarangku (PRMN)


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah