Saat mendatangi lembaga pengusul tersebut, pelaku UMKM diharuskan membawa berkas sebagai berikut.
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang usaha
5. Nomor HP
Baca Juga: Siapa Artis Inisial ST dan MA yang Terjerat Prostitusi Online? Kapolres Metro Jelaskan Hal Ini
Baca Juga: Lengkap! 2 Tersangka Lain Kasus Dugaan Suap oleh Edhy Prabowo Serahkan diri ke KPK
Pelaku UMKM yang dinyatakan sebagai penerima akan dapat SMS dari Bank Penyalur.
Setelah mendapatkan SMS tersebut, pelaku UMKM bisa datang ke Bank Penyalur untuk melakukan verifikasi agar dapat mencairkan dana hibah Rp2,4 juta.