Cek NIK KTP di eform.bri.co.id/bpum, Ini Cara Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta Agar Dapat SMS Banpres BPUM

- 27 November 2020, 05:20 WIB
Ilustrasi  BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta
Ilustrasi BLT UMKM BPUM Rp2,4 juta /Semarangku.com/

Setelah memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran di lembaga pengusul yang telah ditunjuk pemerintah.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Diego Maradona Bagikan Foto Kenangan Bersama Timnas Indonesia, Cek di Sini

Baca Juga: Peduli Veteran, Ganjar Pranowo Kunjungi Rumah Kapten Sanjoto Pasca Renovasi

Lembaga pengusul yang bisa didatangi untuk daftar Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 juta.

1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM di masing-masing Kab/Kota

2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum

3. Kementerian/Lembaga

Baca Juga: Dapatkan Segera! Telkomsel Beri Uang Gratis Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Baca Juga: Ganjar Pranowo Gelar Rapat, Siapkan Skenario Atasi Erupsi Gunung Merapi dan Pilkada 2020

4. Perbankan maupun perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Komite UMKM


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x