Setelah memenuhi syarat di atas, pelaku UMKM bisa melakukan pendaftaran di lembaga pengusul yang telah ditunjuk pemerintah.
Baca Juga: Sebelum Meninggal, Diego Maradona Bagikan Foto Kenangan Bersama Timnas Indonesia, Cek di Sini
Baca Juga: Peduli Veteran, Ganjar Pranowo Kunjungi Rumah Kapten Sanjoto Pasca Renovasi
Lembaga pengusul yang bisa didatangi untuk daftar Bantuan UMKM BPUM Rp2,4 juta.
1. Dinas yang yang membidangi Koperasi dan UKM di masing-masing Kab/Kota
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
3. Kementerian/Lembaga
Baca Juga: Dapatkan Segera! Telkomsel Beri Uang Gratis Rp 1 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya
Baca Juga: Ganjar Pranowo Gelar Rapat, Siapkan Skenario Atasi Erupsi Gunung Merapi dan Pilkada 2020
4. Perbankan maupun perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK