Kamu Dilarang Daftar BLT Banpres BPUM Rp 2,4 Juta Jika Tidak Penuhi Syarat Ini, Lengkapi Segera!

20 Oktober 2020, 11:22 WIB
Hore, BLT Banpres UMKM Rp2,4 Juta Tahap 2 Cair Usai Terima SMS dari Bank, Simak Caranya di Sini /Pikiran Rakyat/

SEMARANGKU – Pendaftaran tahap tiga Banpres atau Bansos Presiden untuk Usaha Mikro (BPUM) diperpajang hingga akhir November 2020. Guna mencegah kerumunan, pendaftaran BPUM dilakukan secara online.

“Pendaftaran BPUM sebesar Rp2,4 juta tahap ke 3 di Solo diperpanjang hingga akhir November 2020,” tutur Heri Purwoko Joko Siswanto selaku Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Solo pada Selasa, 13 Oktober 2020, dikutip SEMARANGKU dari RRI.

Heri menyampaikan bahwa alasan diperpanjangnya waktu pendaftaran BPUM dikarenakan proyeksi yang belum tercapai. Diproyeksikan sebanyak 12 juta usaha yang dapat mendaftar BPUM. Namun, data terakhir menunjukkan masih 9,1 juta orang di seluruh Indonesia yang mendaftar.

Baca Juga: CAIR LUSA! Ini Cara Cek Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud Telkomsel, Tri, Indosat, Smartfren

Baca Juga: Indonesia Dianggap Poros Penting Kalahkan China di ASEAN, Jepang Akan Kirim Senjata ke Vietnam

“Persyaratan masih sama pendaftaran sebelumnya. Antara lain calon penerima bantuan memiliki usaha dan sudah berizin usaha mikro kecil serta memiliki rekening yang nilainya di bawah 2 juta. Tidak mempunyai piutang di bank, foto copy KTP warga Solo dan KK.” jelasnya.

Tidak hanya warga Solo saja, pendaftaran BPUM terbuka bagi semua warga Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai berikut:

1. Warga Negara Indonesia

2. Memiliki nomor induk kependudukan (NIK)

Baca Juga: Login Link Cara Baru Daftar BLT UMKM Program BPUM, Bantuan Sosial Rp2,4 Juta Pasti Cair, Cek di Sini

Baca Juga: Tiga Poin Penting Peringatan Hari Santri Nasional 2020, Wajib Kamu Lakukan Tanggal 22 Oktober 2020

3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kreit usaha rakyat (KUR)

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM serta lampirannya yang merupakan satu kesatuan

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (POLRI), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), atau pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Baca Juga: Semua Bisa Dapat BLT UMKM Program BPUM Rp 2,4 Juta Jika Penuhi Syarat Berikut, Cek di Sini

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini 20 Oktober 2020, Ada Timnas U-19 Indonesia VS Hadjuk Split - Uji Coba

Heri juga menyampaikan data terakhir yang telah diusulkan pada tahap ke dua. Data terakhir yang diusulkan pada tahap ke dua sebanyak 18.744 usaha sedangkan yang terealisasi baru 4000 UMK.

Sedangkan bagi para pelaku usaha yang sebelumnya mendaftar dan belum menerima bantuan, kini masih proses verifikasi.

“Semoga perpanjangan ini akan semakin banyak usaha mikro kecil yang mendaftar dan terverifikasi,” katanya.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler