Syarat Baru Penerima BLT UMKM Berubah, Orang Kriteria Ini Bisa Dapat Rp 2,4 Juta dari Program BPUM

- 20 Oktober 2020, 09:38 WIB
Syarat utama yang ingin dapat bantuan BLTM UMKM Program BPUM bisa cek di link yang sudah disediakan
Syarat utama yang ingin dapat bantuan BLTM UMKM Program BPUM bisa cek di link yang sudah disediakan /Semarangku/Instagran / @Semarangpemkot

SEMARANGKU – Syarat penerima BLT UMKM mengalami sedikit perubahan, cek persyaratan terbarunya dalam artikel ini untuk mendapatkan bantuan sosial program BPUM.

Di awal peluncuran program bantuan untuk pelaku UMKM, Kementerian Koperasi dan UKM telah membagikan persyaratan dan sejumlah berkas yang perlu dipersiapkan untuk dapatkan bantuan sosial BLT UMKM.

Baru-baru ini pemerintah kembali memperbarui persyaratan dan mekanisme pendaftaran program Banpres Produktif Usaha Mikro atau BLT BPUM. Kriteria penerima dan syarat berubah, simak di sini.

Baca Juga: Semua Bisa Dapat BLT UMKM Program BPUM Rp 2,4 Juta Jika Penuhi Syarat Berikut, Cek di Sini

Baca Juga: Hari Santri Nasional dalam Sejarah, Kisah, dan Latar Belakang Hingga Apa Peran Jokowi dan Soekarno

Hal ini didasarkan pada Surat Kemenkop & UKM No. 491/SM/X/2020 Tanggal 6 Oktober 2020 tentang perpanjangan pendataan kembali yang diterima per daerah.

Berdasarkan surat tersebut pula pendaftaran program bantuan BLT BPUM diperpanjang hingga 31 November mendatang, kesempatan masih terbuka lebar.

Pencairan tahap 1 telah diselesaikan ke 9 jtua penerima per tanggal 6 Oktober dan pemerintah tengah menyalurkan bantuan untuk 3 juta penerima tahap 2.

Baca Juga: Viral Haru Membanggakan! Ini Kisah Sosok Ayah yang Beri Hormat Putranya yang Berpangkat Perwira

Halaman:

Editor: Heru Fajar

Sumber: AntaraNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x