SEMARANGKU – Peringatan Hari Santri Nasional 2020 (HSN) di kalangan pesantren dan lembaga-lembaga akan melakukan kegiatan upacara sebagai bentuk penghargaan atas perjuangan para santri dan kiai melawan penjajah.
Uniknya, sebagian lembaga melakukan upacara bendera Merah Putih pada saat peringatan Hari Santri Nasional (HSN) sedikit berbeda dengan upacara bendera pada 17 Agustus 2020.
Perbedaan di sini, terletak pada wujud perayaan Hari Santri Nasional (HSN). Artinya, sebagian lembaga tersebut melakukan upacara bendera dengan berseragam layaknya santri, yaitu memakai sarung, songkok, dan baju.
Baca Juga: Kapolda Metro Jaya Tegaskan Tak Akan Keluarkan Izin Aksi Demonstrasi Satu Tahun Jokowi-Ma’ruf Amin
Baca Juga: Syarat Baru Penerima BLT UMKM Berubah, Orang Kriteria Ini Bisa Dapat Rp 2,4 Juta dari Program BPUM
Di sinilah esensi sebenarnya yang perlu direnungi pada peringatan hari santri, yaitu perjuangan para santri yang memakai sarung, songkok, dan baju dalam berjuang melawan para penjajah.
Maka, melalui keputusan presiden nomor 22 tahun 2015 Presiden Joko Widodo menetapkan pada tanggal 22 Oktober 2020 sebagai Hari Santri Nasional .
Dikutip dari Kemenag, terdapat beberapa poin penting rangkaian kegiatan untuk menyemarakkan peringatan hari santri sebagai berikut:
Baca Juga: Semua Bisa Dapat BLT UMKM Program BPUM Rp 2,4 Juta Jika Penuhi Syarat Berikut, Cek di Sini