Semua Bisa Dapat BLT UMKM Program BPUM Rp 2,4 Juta Jika Penuhi Syarat Berikut, Cek di Sini

20 Oktober 2020, 09:17 WIB
Syarat dan Cara Daftar BLT UMKM Banpres Produktif Rp2,4 Juta yang kini diperpanjang /Semarangku.com

SEMARANGKU – Semua orang yang memenuhi syarat bisa mendapatkan bantuan BLT UMKM Program BPUM, cek poin-poinnya dan syarat utama bansos dalam artikel ini.

Ada sedikit penambahan syarat untuk perpanjangan pendaftaran program bantuan Banpres Produktif Usaha Mikro atau BPUM ini.

Para pelaku usaha kecil menengah perlu mengetahui persyaratan terbaru program bantuan sosial untuk UMKM agar mendapatkan bantuan Rp 2,4 juta.

Baca Juga: Hari Santri Nasional dalam Sejarah, Kisah, dan Latar Belakang Hingga Apa Peran Jokowi dan Soekarno

Baca Juga: Viral Haru Membanggakan! Ini Kisah Sosok Ayah yang Beri Hormat Putranya yang Berpangkat Perwira

Pendaftaran bansos untuk pelaku UMKM diperpanjang hingga 31 November berdasarkan pada Surat Kemenkop & UKM No. 491/SM/X/2020 Tanggal 6 Oktober 2020.

 

Melalui program ini pemerintah berusaha menjaga kestabilan perekonomian nasional bersamaan dengan program bantuan sosial lain yang juga akan kembali dicairkan tahun depan.

Pencairan tahap 1 telah diselesaikan ke 9 jtua penerima per tanggal 6 Oktober dan pemerintah tengah menyalurkan bantuan untuk 3 juta penerima tahap 2.

Baca Juga: Drama YOUTH akan Rilis, Ini Daftar Artis Pemeran Member BTS, Ada Jeon Jin Seo Sebagai Jungkook

Baca Juga: Cara Mudah Dapatkan Uang Gampang Lewat Internet, Meski Hanya dari Rumah Saja, Buktikan!  

Berikut kriteria penerima BLT UMKM Program Banpres Produktif:

1. Usaha sudah berjalan minimal 6 bulan

 

2. Memiliki NIB/IUMK OSS sesuai atas nama pemohon

 

3. Bukan sebagai debitur (memiliki hutang) di perbankan/ lembaga pembiayaan/leasing

 

Baca Juga: Tanpa Kuota Bisa, Cara Cek Nomor Terdaftar Kuota Internet Gratis Kemdikbud, Telkomsel Sampai Indosat

Baca Juga: Tepat Satu Tahun Pemerintahan Jokowi - Ma'ruf Amin, Ternyata Utang Indonesia Bertambah Segini

4. Apabila memiliki rekening tabungan aktif di bank/lembaga pembiayaan saldo kurang dari rp. 2 juta sesuai atas nama pemohon

 

5. Pemohon bukan merupakan pegawai atau anggota PNS/TNI/POLDRI/BUMN/BUMD

6. Pendaftaran hanya bisa dilakukan di dinas koperasi kabupaten atau kota tempat pendaftar tinggal, untuk warga Kota Semarang bisa melalui link: bit.ly/bansospusatsmg.

Baca Juga: Masih Belum Terima BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 1,2 Juta, Coba Lakukan Cek Penerima Via SMS dan WA

Baca Juga: Cair 2 Hari Lagi! Yuk Daftar Bantuan Kuota Internet Gratis Kemdikbud, Ini Syarat dan Caranya Lengkap

Selain berkas di atas, pendaftar BLT UMKM Program BPUM juga harus mengantongi KTP tempat pendaftar tinggal dan usahanya juga dijalankan di sana.

Cara menentukan apakah seseorang mendapat bantuan BLT UMKM Program BPUM  atau tidak yaitu dengan mengecek SMS yang berasal dari pihak penyalur yaitu bank. Bagi orang yang mendapat bantuan, akan mendapatkan sms tersebut.

Jika sudah menerima SMS yang dimaksud, penerima bantuan harus melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan untuk mencairkan dana yang didapat.

Baca Juga: Bantuan Sosial Cair Lagi Tahun Depan, Penerima BLT UMKM dan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Wajib Tahu

Baca Juga: Golongan Ini Tidak Bisa Dapat BLT UMKM Program BPUM Rp 2,4 Juta, Cek Disini Siapa yang Boleh Daftar

Bagi penerima bantuan BLT UMKM Program BPUM yang belum memiliki rekening, akan dibuatkan pada saat pencairan oleh bank penyalur yang terdiri atas himpunan bank negara yaitu Bank BNI, BRI, BTN, dan Mandiri.

Dikutip dari Antaranews, awalnya kuota penerima bantuan ini berjumlah 9,1 juta UMKM, kemudian dinaikkan menjadi 12 juta dan yang terbaru akan diusulkan untuk 15 juta penerima.

Baca Juga: Link dan Cara Daftar BLT UMKM Program BPUM, Sambil Online Dapat Modal Hibah Rp 2,4 Juta, Buruan!

Besaran bantuan BLT UMKM Program BPUM yang diberikan yaitu Rp 2,4 juta berupa hibah modal.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler