MAAF, BLT UMKM BPUM Tidak Akan Cair ke 6 Golongan Ini, Cek Penerima di Link eform.bri.co.id/bpum

24 Desember 2020, 06:15 WIB
Ilustrasi BLT UMKM BPUM yang tidak dibagikan ke 6 golongan.* /200degrees/Pixabay/

SEMARANGKU – Maaf, ternyata bantuan BLT UMKM BPUM tidak akan dicairkan pemerintah ke 6 golongan berikut ini, segera lakukan cek penerima di laman eform.bri.co.id/bpum untuk mengetahui terdaftar atau tidak.

Cara cek penerima BLT UMKM BPUM salah satunya dengan login ke eform.bri.co.id/bpum lalu masukkan NIK KTP untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima bantuan UMKM dari pemerintah atau tidak.

Setelah melakukan cek penerima BLT UMKM BPUM di laman di atas, segeralah mengurus perihal pencairan. Tetapi, sayangnya ada 6 golongan orang yang tidak akan menerima bantuan BLT UMKM ini, berikut daftarnya.

Baca Juga: Alhamdulillah, Pemerintah Akan Cairkan 6 Bansos di 2021, Cek Syarat Sampai Cara Daftarnya di Sini

Baca Juga: Bantuan Tunai Rp1 Juta dari Kemdikbud Hanya Cair ke Golongan Pelajar Ini, Cek Dirimu Di sini

Bantuan BLT UMKM BPUM sebesar Rp 2,4 juta ini akan kembali disalurkan pemerintah pada tahun 2021 sehingga yang belum mendapat bantuan masih memiliki kesempatan.

Syarat yang harus dipenuhi agar pelaku UMKM bisa mendapatkan tambahan modal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020. Berikut persyaratannya:

  1. Warga negara Indonesia
  2. Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  3. Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU)
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR)
  5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  6. Bukan aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Cara Mencairkan BLT UMKM BPUM Rp2,4 Juta di Desember, Langsung Dapat Jika Penuhi 6 Syarat Ini

Baca Juga: Terlanjur Beli Tiket Kereta Tapi Tak Bisa Berangkat Sesuai Jadwal, Begini Cara Urusnya

Pendaftaran program ini dapat dilakukan secara offline  dengan mendatangi dinas koperasi dan usaha kecil menengah di kabupaten /kota masing-masing.

Pendaftar yang belum memiliki rekening bank akan dibuatkan rekening setelah dinyatakan sebagai penerima. Setelah melakukan pendaftaran, pelaku usaha kecil menengah dapat melakukan pengecekan perihal dirinya mendapat bantuan atau tidak.

Para penerima biasanya akan mendapat SMS dari Bank BRI jika dirinya tercatat sebagai penerima dan akan diminta untuk segera melakukan pencairan.

Baca Juga: 16 Ribuan Orang Tinggalkan Jakarta Naik Kereta Api Hari Ini, Mudik atau Liburan?

Baca Juga: Berani Edarkan Narkoba Ancamannya Hukuman Mati? Ini Penjelasan dari Polri

Jika tak kunjung mendapat SMS dari Bank BRI, berikut cara termudah untuk mengecek BLT UMKM Program BPUM di Bank BRI.

  1. Buka browser lalu login ke eform.bri.co.id/bpum
  2. Masukkan nomor KTP dan kode verifikasi
  3. Klik ‘Proses Inquiry’ lalu akan ada pemberitahuan apakah nomor KTP terdaftar sebagai penerima BPUM atau tidak.

Jika dinyatakan sebagai penerima dapat segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan.

Adapun dokumen yang harus dilengkapi yaitu: Nomor Induk Kependudukan (NIK), biodata lengkap, bidang usaha, foto usaha, dan nomor telfon yang bisa dihubungi.

Baca Juga: Makin Tegang! Wapres Turki Kepada Amerika Serikat: Jangan Berani-berani Lawan Kami

Baca Juga: Serahkan Surat Pemakaian Stadion Jatidiri, Ini Kata CEO PSIS Semarang

6 golongan yang tidak akan mendapat BLT UMKM BPUM yaitu aparatur sipil negara, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, pegawai BUMN, atau pegawai BUMD.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: BRI.co.id Kemenkop UKM

Tags

Terkini

Terpopuler