SEMARANGKU – Hari ini pemerintah meresmikan pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN).
Sebelumnya pemerintah telah mengabarkan bahwa pencairan akan dilakukan pada tanggal 4 April 2023 atau H-10 Hari Raya Idul Fitri 2023.
"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Berdasarkan dengan apa yang tertulis Perturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.
Di dalamnya tertulis bahwa pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara. Kementrian keuangan telah mengalokasikan sebesar rp 11,7 triliun dalam APBN 2023.
Baca Juga: THR Tahun 2023 Segera Cair Geliatkan Ekonomi Masyarakat Jelang Hari Raya Idul Fitri
Pemberian gaji ke 13 ini tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tdak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.
Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa hal ini pertama kali dilakukan. untuk penambahan itu, pemerintah pusat akan menambahkan jumlah transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.
“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta beberapa waktu lalu.
Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan guna menghitung nilai THR lebaran tahun 2023 ini, simak ya.
Gaji pokok PNS Golongan I:
Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II:
Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III:
Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gaji pokok PNS Golongan IV:
Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
THR PNS & ASN akan diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN pusat, pejabat negara, TNI dan Polri. Sementara THR PNS & ASN daerah sekitar 3,7 juta orang. THR ini diberikan kepada pensiunan dan penrima pensiunan ASN / PNS sebanyak 2,9 juta orang.
Demikian Artikel Pemerintah Resmi Mencairkan THR PNS 2023, Berapa Nominalnya?Simak Disini. Sudah cek THR cair untuk PNS 2023? Barangkali kamu atau keluargamu ada yang PNS, sekedar untuk menambah ilmu biar tahu saja. ***