Pemerintah Resmi Mencairkan THR PNS 2023, Berapa Nominalnya? Simak Disini

- 6 April 2023, 19:45 WIB
Pemerintah Resmi Mencairkan THR PNS 2023, Berapa Nominalnya? Simak Disini /
Pemerintah Resmi Mencairkan THR PNS 2023, Berapa Nominalnya? Simak Disini / /Foto: Pixabay

SEMARANGKU – Hari ini pemerintah meresmikan pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya pemerintah telah mengabarkan bahwa pencairan akan dilakukan pada tanggal 4 April 2023 atau H-10 Hari Raya Idul Fitri 2023.

"Untuk pencairan THR ini akan dimulai pada H-10 dari hari raya Idul Fitri ini, kira-kira tanggal 4 April sudah mulai dicairkan," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Berdasarkan dengan apa yang tertulis Perturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023.

Di dalamnya tertulis bahwa pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara. Kementrian keuangan  telah mengalokasikan sebesar rp 11,7 triliun dalam APBN 2023.

Baca Juga: THR Tahun 2023 Segera Cair Geliatkan Ekonomi Masyarakat Jelang Hari Raya Idul Fitri 

Pemberian gaji ke 13 ini tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tdak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan akan diberikan 50 persen tunjangan profesi guru dan 50 persen tunjangan profesi dosen.

Sri Mulyani mengungkapkan, bahwa hal ini pertama kali dilakukan. untuk penambahan itu, pemerintah pusat akan menambahkan jumlah transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 triliun.

“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, 1. ASN Pusat, prajurit TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang; 2. ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru (TPG) sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang; 3. Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan,” ungkap Menteri Keuangan dalam Konferensi Pers terkait THR dan Gaji ke-13 di Jakarta beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Bagaimana Sistem Pembayaran THR Bagi Pekerja yang di PHK atau Mengundurkan Diri? Apakah Semuanya Dapat?

Berikut daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan guna menghitung nilai THR lebaran tahun 2023 ini, simak ya.

Gaji pokok PNS Golongan I:

Gaji pokok PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Gaji pokok PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Gaji pokok PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Gaji pokok PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II:

Gaji pokok PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Gaji pokok PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Gaji pokok PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Gaji pokok PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III:

Gaji pokok PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Gaji pokok PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Gaji pokok PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Gaji pokok PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gaji pokok PNS Golongan IV:

Gaji pokok PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Gaji pokok PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Gaji pokok PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Gaji pokok PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Gaji pokok PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

THR PNS & ASN akan diberikan kepada sekitar 1,8 juta ASN pusat, pejabat negara, TNI dan Polri. Sementara THR PNS & ASN daerah sekitar 3,7 juta orang. THR ini diberikan kepada pensiunan dan penrima pensiunan ASN / PNS sebanyak 2,9 juta orang.

Demikian Artikel Pemerintah Resmi Mencairkan THR PNS 2023, Berapa Nominalnya?Simak Disini. Sudah cek THR cair untuk PNS 2023? Barangkali kamu atau keluargamu ada yang PNS, sekedar untuk menambah ilmu biar tahu saja. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah