SEMARANGKU – Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi waktu yang ditunggu-tunggu bagi setiap pekerja.
Pasalnya, dalam kesempatan ini pekerja akan mendapatkan tunjangan berupa uang THR dari kewajiban yang harus dibayarkan perusahaan menjelang perayaan Hari Besar Keagamaan.
Nominal yang didapatkan kerap kali bisa dimanfaatkan untuk menunjang pemenuhan kebutuhan di Hari Raya. Sehingga pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi waktu yang paling ditunggu.
Namun yang menjadi pertanyaan, apakah karyawan yang resign atau di PHK sebelum Hari Raya bisa dipastikan mendapatkan THR?
Jika pada kenyataanya, alasan karyawan memutuskan resign atau PHK terjadi karena beberapa faktor.
Lantas, apakah karyawan dalam kasus tersebut berhak mendapatkan THR?
Aturan Pemberian THR Pada Karyawan
Dalam pembahasan kali ini, ada dua kasus karyawan yang status pemberian THR nya menjadi pertanyaan. Pertama resign, yang kedua karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan.