Kapan THR 2023 Cair? Begini Perhitungan Besaran THR yang Diterima Pekerja Berdasarkan Permenaker

- 30 Maret 2023, 17:00 WIB
Kapan THR 2023 Cair? Begini Perhitungan Besaran THR yang Diterima Pekerja Berdasarkan Permenaker /
Kapan THR 2023 Cair? Begini Perhitungan Besaran THR yang Diterima Pekerja Berdasarkan Permenaker / /Istimewa/Telusur

SEMARANGKU – Berikut cara perhitungan besaran THR bagi pekerja atau buruh yang bekerja di sebuah perusahaan berdasarkan Permenaker.

Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sudah menjadi salah satu tradisi dalam mengiringi perayaan lebaran.

Hal ini tentu saja menjadi salah satu agenda yang paling di tunggu-tunggu bagi setiap pekerja, karena pemberian THR otomatis akan menambah jumlah penghasilan mereka pada saat itu.

Lantas, kapan THR diberikan perusahaan kepada pekerja?

Baca Juga: Awas, Begini Sanksi untuk Perusahaan yang Telat Bayar THR Lebaran 2023 ke Para Karyawan

Sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, THR Keagamaan merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh menjelang Hari Raya Keagamaan.

Menurut pasal 5 ayat (4) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, THR harus diberikan paling lambat tujuh hari (-7) sebelum hari keagamaan. 

Baca Juga: Hore Tanggal Cuti Lebaran Dimajukan dan Pemberian THR Lebih Awal, Istana: Keputusan Presiden!  

Di Indonesia sendiri, pemberian THR umumnya diberikan menjelang perayaan hari besar Islam yakni hari raya Idul Fitri atau lebaran.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x