SEMARANGKU - Informasi THR dan Gaji 13 2022 telah diumumkan secara resmi oleh Kemenkeu Sri Mulyani Indrawati.
THR dan Gaji 13 2022 kebijakan pemberiannya telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam Peraturan Pemerintah 16/22.
Artikel terkait THR dan Gaji 13 2022 ini dilansir dari akun Instagram milik Kemenkeu Sri Mulyani Indrawati, @smindrawati.
Informasi tentang THR dan Gaji 13 2022 merupakan sesuatu yang ditunggu-tunggu oleh masyarakat Indonesia setiap menjelang lebaran.
Berikut isi kebijakan mengenai THR dan Gaji 13 yang ditulis dalam caption instagramnya :
1. THR tahun 2022 diberikan kepada seluruh aparatur negara (termasuk TNI dan Polri) dan pensiunan, yang terdiri dari:
- Aparatur Negara Pusat: sekitar 1,8 juta pegawai
- Aparatur Negara Daerah: sekitar 3,7 juta pegawai
- Pensiun: sekitar 3,3 juta orang
2. Kebijakan pemberian THR diatur dalam APBNTA 2022, dengan anggaran THR dan Gaji-13 sudah dialokasikan dalam: