Kabar THR dan Gaji-13 2022 Resmi dari Kemenkeu Sri Mulyani, Cek Info Selengkapnya

- 19 April 2022, 10:09 WIB
Kabar THR dan Gaji-13 2022 Resmi dari Kemenkeu Sri Mulyani, Cek Info Selengkapnya
Kabar THR dan Gaji-13 2022 Resmi dari Kemenkeu Sri Mulyani, Cek Info Selengkapnya /Pixabay

Baca Juga: Selain THR dan Gaji ke-13, ASN Juga Akan Menerima Tunjangan Kinerja 50 Persen

- Anggaran kementerian/ lembaga sebesar Rp10,3 triliun untuk ASN Pusat, TNI, dan Polri
- Melalui DAU sekitar Rp15,0 triliun untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah dan sesuai ketentuan yang berlaku, serta
- Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,0 triliun untuk para pensiunan.

3. THR dan Gaji-13 diberikan sebesar gaji/ pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/ pensiun pokok (tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural/ fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.
Bagi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan fiskal daerah.

4. Pencairan THR direncanakan dimulai pada periode H-10 (sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri) diharapkan mendorong kegiatan ekonomi rakyat. Belanjakan untuk produk Indonesia.

Dalam unggahannya tersebut, Sri Mulyani juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh Aparatur Negara atas dedikasi dan kerja kerasnya dalam memberikan pelayanan kepada rakyat selama pandemi dan mendorong pemulihan ekonomi.

Ia juga mengajak untuk menjaga perekonomian Indonesia bersama sebab pandemi covid-19 belum berakhir dan sekarang timbul guncangan global akibat perang di Ukraina.

Selain itu, di akhir tulisannya ia juga menghimbau agar melakukan booster vaksin covid dan tetap menjaga protokol kesehatan selama liburan lebaran dan saat melakukan mudik.***

Halaman:

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x