Selain THR dan Gaji ke-13, ASN Juga Akan Menerima Tunjangan Kinerja 50 Persen

- 18 April 2022, 08:20 WIB
Selain THR dan Gaji ke-13, ASN Juga Akan Menerima Tunjangan Kinerja 50 Persen
Selain THR dan Gaji ke-13, ASN Juga Akan Menerima Tunjangan Kinerja 50 Persen /Ilustrasi/Unplash

SEMARANGKU – Pemerintah memastikan tersampaikannya THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan juga pejabat negara.

Pemberian gaji ke-13 dan juga Tunjangan Hari Raya (THR) ini akan dilaksannakan sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri.

THR dan gaji ke-13 ASN ini merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.

Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.

Baca Juga: Berapa Besaran THR, Gaji 13, dan Tunjangan Kinerja yang Cair 10 Hari Sebelum Idul Fitri? Cek Info Resminya

“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan Pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” ucapnya seperti dikutip SEMARANGKU dari Menpan.

Ada 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13, di antaranya adalah PNS, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara,wakil mneteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), anggota DPRD, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagaimana yang tertuang dalam aturan yang berlaku.

Selain itu, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan.

Baca Juga: Kapan THR dan Gaji 13 Cair Bagi Pensiunan ASN? Cek Informasi Lengkap dan Resmi dari Kemenkeu

Halaman:

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Menpan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x