SEMARANGKU – Pemerintah memastikan tersampaikannya THR dan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, pensiunan, dan juga pejabat negara.
Pemberian gaji ke-13 dan juga Tunjangan Hari Raya (THR) ini akan dilaksannakan sepuluh hari sebelum hari raya Idul Fitri.
THR dan gaji ke-13 ASN ini merupakan bentuk apresiasi dan upaya mendorong pemulihan ekonomi nasional.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Tjahjo Kumolo.
“Pemberian THR dan gaji ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi ASN dalam penanganan Pandemi Covid-19 yang terus menggerakkan dan mengorganisir masyarakat di lingkungannya serta tetap terus konsisten memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan berperan aktif bersama masyarakat dalam percepatan pengendalian Covid-19,” ucapnya seperti dikutip SEMARANGKU dari Menpan.
Ada 15 pihak yang akan menerima THR dan gaji ke-13, di antaranya adalah PNS, calon PNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara,wakil mneteri, staf khusus di lingkungan kementerian/lembaga, dewan pengawas Komisi Pemberantas Korupsi (KPK), anggota DPRD, hakim ad hoc, dan pihak lain sebagaimana yang tertuang dalam aturan yang berlaku.
Selain itu, THR dan gaji ke-13 diberikan kepada pensiunan.
Baca Juga: Kapan THR dan Gaji 13 Cair Bagi Pensiunan ASN? Cek Informasi Lengkap dan Resmi dari Kemenkeu