Kapan THR 2023 Cair? Begini Perhitungan Besaran THR yang Diterima Pekerja Berdasarkan Permenaker

- 30 Maret 2023, 17:00 WIB
Kapan THR 2023 Cair? Begini Perhitungan Besaran THR yang Diterima Pekerja Berdasarkan Permenaker /
Kapan THR 2023 Cair? Begini Perhitungan Besaran THR yang Diterima Pekerja Berdasarkan Permenaker / /Istimewa/Telusur

Namun, tidak sedikit dari pekerja yang belum mengetahui bagaimana cara menghitung besaran THR yang akan mereka dapatkan. Sehingga tidak jarang menimbulkan kesalahpahaman.

Untuk itu, agar pekerja bisa menghitung besaran THR yang diterimanya sendiri. Berikut adalah uraian mengenai cara perhitungan THR yang bisa anda pelajari.

Cara Menghitung THR

Berdasarkan Permenaker No.6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi buruh atau pekerja di perusahaan, dimana peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.04/MEN/1994. Berlaku aturan baru Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan PP 36 tahun 2021 dan SE Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian THR keagamaan tahun 2021 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.

Pekerja atau buruh yang mempunyai masa kerja 1 bulan, sudah berhak mendapatkan THR Keagamaan dari perusahaan. Pekerja atau buruh yang masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih maka berhak mendapat THR sebesar satu bulan upah.

Sedangkan pekerja atau buruh yang bermasa kerja minimal 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, maka akan diberikan THR secara proporsional, dengan menghitung jumlah masa kerja dibagi 12 (dua belas) bulan dikali satu bulan upah.

Adapun cara perhitunganya sebagai berikut:

THR Masa Kerja Kurang dari 1 Tahun : Masa kerja/12 bulan x 1 (satu) bulan upah.

Perhitungan THR bagi Pekerja atau Buruh Harian Lepas

Bagi pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, pemberian THR 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Halaman:

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah