THR Tahun 2023 Segera Cair Geliatkan Ekonomi Masyarakat Jelang Hari Raya Idul Fitri 

- 1 April 2023, 20:45 WIB
THR Tahun 2023 Segera Cair Geliatkan Ekonomi Masyarakat Jelang Hari Raya Idul Fitri  /
THR Tahun 2023 Segera Cair Geliatkan Ekonomi Masyarakat Jelang Hari Raya Idul Fitri  / /Pixabay/EmAji

SEMARANGKU - Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah menerangkan tentang mekanisme pemberian THR tahun 2023.
 
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani bersama MenPANRB Azwar Anas mengenai pemberian THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 dalam keterangan pers secara daring pada Rabu, 29 Maret.

Sri Mulyani menekankan, pemberian THR dilakukan dengan tetap menjaga berbagai aspek keseimbangan, program, dan kemampuan keuangan negara.

Kemudian dalam satu kesempatan lain Sri Mulyani mengatakan bahwa THR tahun 2023 akan terdiri dari gaji pokok ditambah dengan tunjangan yang melekat pada gaji.
 
 
Tunjangan yang melekat itu terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural, fungsional, atau tunjangan umum lainnya bagi ASN aktif dan pokok saja untuk pensiunan.

THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

“Seperti tahun 2022, maka THR tahun ini juga ditambahkan komponen 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang memang mendapatkan tunjangan kinerja,” tutur Sri Mulyani seperti dilansir dari laman Kemenkeu.
 
Baca Juga: Anjlok! iPhone 11, iPhone 11 Pro, dan iPhone 11 Pro Max Makin Murah Banderol Harganya

Pencairan THR direncanakan dimulai 10 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri atau sekitar tanggal 4 April. 
 
Namun, jika THR belum dapat dibayarkan pada waktu tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri tahun 2023.

Sedangkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN dan pensiunan akan berlangsung pada bulan Juni mendatang dengan komponen yang sama.

“Gaji ke-13 akan dibayarkan mulai bulan Juni 2023 di mana gaji ke-13 komponennya sama dengan THR tahun ini." sambungnya.

Tahun ini, pemerintah juga memberikan THR dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja atau tambahan penghasilan.

“Namun, kami akan terus mengimbau bekerja sama dan bekerja bersama seluruh kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah agar diupayakan THR bisa diterima sebelum hari raya Idul Fitri." tegas Sri Mulyani.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 yang tertuang dalam PP nomor 15 tahun 2023 yang telah disesuaikan dengan kondisi membaiknya pasca pandemi dan pemulihan ekonomi domestik, walaupun masih terdapat risiko ketidakpastian global. 
 
Kebijakan ini sebagai wujud penghargaan atas kontribusi dan pengabdian para ASN termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik dan pensiunan di dalam melaksanakan tugas melayani masyarakat, serta upaya pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Berbeda dengan tahun 2022, pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun ini juga diberikan kepada guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja seperti dijelaskan di atas.
 
Dimana guru dan dosen tersebut akan diberikan 50 persen tunjangan profesi.
 
Sri Mulyani menyebut, ini pertama kali dilakukan. Untuk penambahan komponen tersebut, maka pemerintah akan memberikan tambahan transfer kepada seluruh pemerintah daerah yang diperkirakan mencapai angka 2,1 triliun rupiah.

“Jadi kami akan sampaikan THR tahun 2023 ini diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan yang terdiri dari, pertama, ASN Pusat, TNI, Polri dan Pejabat Negara sekitar 1,8 juta orang."
 
"Kedua, ASN Daerah yaitu 3,7 juta orang termasuk di dalamnya Guru ASN Daerah yang menerima tunjangan profesi guru TPG sebanyak 1,1 juta orang dan Guru ASN Daerah yang menerima Tamsil yaitu 527,4 ribu orang."
 
"Ketiga, Pensiunan dan penerima pensiun yang berjumlah 2,9 juta pensiunan." ungkap Sri Mulyani.

Adapun anggaran perlindungan sosial untuk tahun 2023 dialokasikan sebesar 476 triliun rupiah. 
 
Hal ini bertujuan untuk melindungi 10 juta keluarga penerima manfaat atau KPM, termasuk program keluarga harapan atau PKH dengan anggaran 28,7 triliun rupiah, bansos melalui kartu sembako untuk 18,8 juta KPM dengan anggaran sebesar 45,1 triliun rupiah.

Di sisi lain, bantuan subsidi energi dan subsidi non energi juga mendapat bantuan dari pemerintah dengan alokasi anggaran mencapai 290,6 triliun rupiah, bantuan iuran jaminan kesehatan atau JKN bagi 96,8 juta keluarga tidak mampu sejumlah 46,5 triliun rupiah.
 
Kemudian pemerintah juga menggelontorkan bantuan pendidikan dalam bentuk program Indonesia Pintar kepada 20,1 juta siswa sebesar 9,7 triliun rupiah, beasiswa Bidikmisi atau Kartu Indonesia Pintar Kuliah kepada 994,3 ribu mahasiswa sebesar 12,8 triliun rupiah.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x