Baca Juga: PSIS Semarang Tak Panggil Pemain Asing di Piala Menpora, Yoyok Sukawi: Bayarane Pie?
Baca Juga: Tanggapi UU ITE, Dr. Trubus Rahardiansyah: Perkuat Toleransi agar Tidak Radikal
Dosen yang dapat menerima bantuan kuota internet gratis ini yaitu guru yang terdaftar di PDDikti dan masih aktif serta memiliki nomor ponsel aktif.
Untuk bisa mendapatkan bantuan kuota internet gratis, pelajar hingga dosen yang memenuhi syarat di atas harus melaporkan nomor ponselnya ke operator sekolah atau kampus atau ke pihak yang mengurusi perihal bantuan kuota ini.
Pengajuan bantuan akan dilakukan pihak tersebut, sebelumnya mekanisme pendaftaran nomor ponsel peserta didik dan tenaga pendidik telah diberikan oleh Kemdikbud.***